ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menegaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sifatnya revisi, bukan mencabut atau mengganti UU Nomor 5 Tahun 1990. Perubahan beberapa pasal yang terjadi bertujuan memperkuat posisi UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saat ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat," jelas Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024)
Maka dari itu, Bambang menekankan sinkronisasi perencanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan Pusat dan Daerah menjadi sangat penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak hanya itu, kerja-kerja kolaboratif antara Unit Pelaksana Teknis KLHK di Provinsi Kalbar dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait sangat penting dalam menjaga kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati yang ada di Provinsi Kalbar," ungkap Bambang.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Sarasehan Pengelolaan Hutan Lestari di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9). Pertemuan yang digelar KLHK ini bertajuk 'Sinergi Multipihak dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Konservasi Sumber Daya Alam Inklusif di Kalimantan Barat'
"Tantangan utama kita saat ini adalah menerapkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala kegiatan, terutama pasal 28 (h), di mana pemerintah harus memperhatikan hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat," jelas Bambang.
Bambang juga menekankan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dapat mendayagunakan berbagai instrumen lingkungan hidup dalam mengendalikan berbagai kebijakan, rencana, program dan aktivitas kegiatan pembangunan di wilayah ekoregion terestrial (landscape) dan juga wilayah ekoregion laut (seascape) secara terintegrasi untuk mewujudkan keberlanjutan landscape and seascape.
"Kuncinya adalah agar kita dapat menjamin keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan, mulai dari terjaminnya kualitas udara, air, dan laut yang baik dan sehat, lahan yang produktif, hingga terjaganya keanekaragaman hayati, sekaligus juga menjamin keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat," ungkap Bambang.
Bambang juga menyatakan pentingnya peran unit pelaksana teknis KLHK dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kedua lembaga ini memiliki fungsi vital dalam mengawal keberlangsungan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak.
Hadir pada acara tersebut para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK, para Kepala UPT KLHK lingkup Provinsi Kalbar dan Ekoregion Kalimantan, Kepala Bappeda Kalbar, Kepala DLHK Kalbar, Kepala DLH Kab/Kota dan Kepala UPTD KPH lingkup Provinsi Kalbar, serta mitra kerja KLHK lainnya di Provinsi Kalbar.
(akn/ega)