ARTICLE AD BOX
Jakarta -
DPRD DKI Jakarta meminta Kasatpol PP DKI Jakarta untuk menindak anggotanya yang dilaporkan diduga bermain judi online (judol). Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai perilaku para anggota Satpol PP telah mencoreng birokrasi di Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Saya juga sudah menerima laporan terkait masalah judol di kalangan PNS satpol DKI. Menurut saya ini cukup mencoreng wajah birokrasi Jakarta di kala Reformasi Birokrasi sedang berjalan termasuk di Jakarta," kata Dwi Rio saat dihubungi, Jumat (20/9/2024).
"Harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan dari pimpinan terhadap seluruh PNS DKI agar mematuhi disiplin PNS yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3, termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain ia mengatakan bahwa efektivitas aturan akan terlihat dari konsistensi penerapannya. Dwi Rio juga menyinggung pembinaan yang dilakukan pimpinan Satpol PP Jakarta.
"Jangan baru ada kasus baru bergerak. Saya yakin, jika penyelesaiannya hanya dilakukan secara kasus per kasus, masalah judi online ini akan terus menggulung seperti bola salju," ungkapnya.
Ia pun meminta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi Jakarta untuk lebih aktif dalam melakukan evaluasi terhadap birokrasi. Ia menyoroti soal pentingnya memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan bertanggung jawab.
"Intisarinya, pendekatan penanganan masalah harus mengedepankan aspek menyatu (terintegrasi), utuh (holistik), dan menyeluruh," imbuhnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan soal Inspektorat DKI Jakarta yang surati pihak Satpol PP karena ada dugaan 165 anggotanya yang terlibat judi online. Heru pun mengatakan bahwa surat tersebut dilayangkan untuk pembinaan dan klarifikasi pihak Satpol PP.
"Ya itu kan dalam rangka pembinaan, inspektorat bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi," kata Heru Budi kepada wartawan di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (20/9).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya