ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Peserta didik pendidikan dokter spesialis program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro-RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang ditemukan bunuh diri.
Perundungan dan beban kerja yang terlalu tinggi diduga menjadi penyebab. Meski demikian, proses investigasi masih dilakukan untuk memastikan hal tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tim dari Kemenkes telah turun ke RSUP Dr Kariadi Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinasi juga sudah dilakukan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pihak Universitas Diponegoro untuk melakukan investigasi terkait dengan penyebab bunuh diri dari peserta pendidikan dokter spesialis tersebut.
Hasil investigasi diperkirakan bakal keluar dalam seminggu ini.
"Walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes," katanya kepada detikcom, Kamis (14/8/2024)
"Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," lanjutnya.
Sanksi Berat untuk Pelaku Bullying
Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.
Setelah proses konfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yaitu:
1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan
- Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
- Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
- Sanksi ringan terkait perundungan di RS pendidikan akan dilakukan lewat teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan sanksi sedang atau berat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan RS pendidikan sesuai kewenangannya.
(suc/up)