ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tanggal 23 September 2024 memperingati Hari Maritim Nasional ke-60. ini merupakan salah satu peringatan penting, khususnya bagi masyarakat di sektor kelautan. Mengingat juga bahwa Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia.
Hari Maritim Nasional diperingati setiap tanggal 23 September berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 249 Tahun 1964 tentang Hari Maritim Nasional. Tahun ini, pada 23 September 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Maritim Nasional ke-60.
Peringatan Hari Maritim Nasional ke-60
Seperti dilansir Kementerian Perhubungan (Kemenhub), peringatan Hari Maritim Nasional ke-60 tahun 2024 ini lebih berfokus mengingatkan kembali upaya negara Indonesia dalam mewujudkan konsep Indonesia Poros Maritim Dunia (IPMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsep IPMD sendiri bertumpu pada pemikiran bahwa Indonesia berada dalam posisi geografis yang sangat strategis, berada di antara benua Asia dan Australia serta diapit oleh Samudra Hindia dan Pasifik. Karena letak geografi yang strategis ini, membuat posisi Indonesia berada di inti lalu lintas perdagangan dunia dan sekaligus menjadi jalur transportasi laut negara-negara di dunia.
Hal tersebut mengingat bahwa mayoritas perdagangan dunia sebagian besar menggunakan moda laut, dan sekitar 40 persen berlalu-lalang di kawasan laut Indonesia melalui empat titik selat, yakni Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar.
Selain itu, adanya peringatan Hari Maritim Nasional 2024 ini juga dapat menjadi momen untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang peran laut dan samudera dalam kehidupan bangsa Indonesia sebagai bangsa Maritim, yaitu bangsa yang mampu mengelola kekayaan lautnya dengan baik.
Sejarah Peringatan Hari Maritim Nasional
Mengutip dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), sejarah peringatan Hari Maritim Nasional dilatarbelakangi dari peresmian Angkatan Laut oleh Presiden Soekarno pada tahun 1953 silam.
Lalu pada tahun 1957, Soekarno mengumumkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia meliputi laut sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kemudian pada 23 September 1963, setelah Musyawarah Nasional (Munas) Maritim I di Tugu Tani, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional. Dan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Nomor 249/1964 yang menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional.
(wia/dnu)