ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap modus pria inisial KTD (22) meretas akun Google Business sejumlah instansi, agen perjalanan dan bank, serta akun Polsek Setiabudi. Polisi mengatakan KTD mengubah data alamat kantor hingga menambahkan nomor WhatsApp ke akun Polsek Setiabudi saat terjadi gangguan teknis atau bug pada Google.
"Diduga Google sedang terjadi gangguan teknis atau bug pada Google Bisnis Profil pada sekira tgl 11-12 Agustus 2024, maka selain pemilik Google Business Profile, dalam hal ini tersangka KTD, dapat mengubah serta menambahkan info di pemilik Google Business Profile yang sah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Selain, akun Polsek Setiabudi, Ade Safri mengatakan KTD juga meretas akun Polsek Pasar minggu, call center sejumlah bank pelat merah, penyedia kredit, hingga akun biro travel. KTD mengubah data-data informasi akun Google Business itu hingga menambahkan nomor WhatsApp miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website," ujarnya.
Dia mengatakan perubahan data nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business dilakukan KTD untuk melakukan penipuan. Dia menuturkan KTD lalu menggali informasi pribadi korban seperti nomor kartu ATM, kode OTP hingga melakukan top up.
"Tersangka juga dapat melakukan perubahan maupun menambah nomor HP dari data sasaran, yang bertujuan untuk melakukan penipuan dengan modus operandi membantu para nasabah atau customer, dengan meminta nomor kartu ATM dan OTP kepada calon korbannya. Kemudian dari informasi kartu ATM berikut OTP, tersangka melakukan top up pada aplikasi e-wallet menggunakan data yang sudah tersangka peroleh dari korbannya. Setelah itu dana yang sudah tersangka lakukan top up tersebut, tersangka lakukan penarikan melalui rekening bank atas nama RF," ujarnya.
Dia mengatakan peretasan akun Google Business pada bank mengakibatkan nasabah menghubungi call center ke nomor pribadi milik KTD. Dia mengatakan KTD mengiming-ngimingi nasabah yang mau melakukan pelunasan kredit dengan pemberian potongan, sehingga uang pelunasan masuk ke rekening KTD.
"Sedangkan untuk Google bisnis information perbankan yang dirubah oleh tersangka, dengan cara merubah nomor telepon call center, sehingga nasabah yang akan menghubungi call center akan menghubungi nomor tersangka. Kemudian tersangka akan menggali informasi pribadi korban untuk mencari keuntungan. Adapula nasabah yang mengalami kerugian akibat aksi tersangka, di mana korbannya adalah nasabah yang ingin atau akan melunasi kredit bank. Tersangka akan mengiming-imingi pemberian potongan kredit, jika korban mau langsung melunasi kreditnya di bank dengan mengirimkan langsung ke rekening bank yang diberikan oleh tersangka," tuturnya.
Dia mengatakan KTD juga menghubungi nasabah dari data yang diperoleh pada akun Google Business tersebut. Kemudian, KTD memandu nasabah mengikuti instruksinya hingga KTD berhasil mengambil alih mobile banking korban.
"Modus operandi lainnya yang digunakan oleh tersangka adalah tersangka akan mencatat siapa saja nasabah yang pernah menghubungi nomor tersangka yang ada pada Google map yang sudah diubah tersangka sebelumnya. Kemudian tersangka akan menghubungi kembali nasabah tersebut yang berpura-pura menjadi pihak bank yang tadi dihubungi. Kemudian tersangka akan memandu nasabah untuk mengikuti instruksi tersangka, sampai kemudian tersangka mengambil alih mobile banking milik nasabah dan menguras isinya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada akun Google Business sejumlah instansi dan bank. Pelaku pria berinisial KTD (22) ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
"Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Ade Safri mengatakan KTD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat...