ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi asal Malaysia. Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
"Kita berhasil menangkap barang bukti sebesar, barang bukti sabu sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kilo sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir," kata Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Marthinus mengatakan barkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan dan Medan, Sumatera Utara. Tiga tersangka ditangkap yakni AL, LAH, dan FH di Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri, sabu dan ekstasi itu berasal dari Malaysia dan diedarkan melalui Aceh. Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim BNN.
BNN awalnya mengamankan seorang pria berinsial AL yang kedapatan membawa sabu sebesar 15.001,6 gram atau sekitar 15 kilogram yang dibungkus dalam karung pupuk di Jalan Raya Medan-Banda Aceh pada Kamis (22/8) lalu.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WUB tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara," kata I Wayan Sugiri.
"Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilo narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China dan disimpan dalam sebuah karung pupuk setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AL mendapatkan paket sabu itu dari seseorang berinisial LAH di Aceh. Tim BNN pun menangkap LAH pada hari yang sama.
"Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah beralamat di Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Banda Aceh, Kota Langsa Aceh," jelasnya.
BNN membongkar paket 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi asal Malaysia di Aceh. Tiga tersangka ditangkap. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Paket Ribuan Butir Ekstasi
Di rumah LAH ditemukan paket narkotika jenis ekstasi. Total ada 10.345 butir ekstasi yang berada di rumah LAH. Kepada tim BNN, LAH menjelaskan bahwa ekstasi itu adalah milik FH.
"Dari penggeledahan yang dilakukan milik LAH tersebut, tim BNN menemukan dua bungkus kemasan teh China yang di dalamnya terdapat 10.345 butir jenis ekstasi dengan berat neto 3.021,8 gram," katanya.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan kerangan bahwa ekstasi yang disimpan di rumahnya tersebut dipesan oleh seorang berinsial FH," katanya.
Tim BNN pun mengamankan FH di Kota Aceh dua hari setelah mengamankan LAH atau pada Sabtu (24/8) lalu. Kepada petugas, FH mengaku bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya yang ia titipkan di rumah LAH.
"Kemudian pada Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB, tim BNN berhasil mengamankan FH di sebuah ruko yang berada di kecamatan Kota Aceh. Tersangka FH mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan LAH," katanya.
Atas perbuatannya, BNN menjerat AL, LAH dan FH dengan pasal berlapis. Ketiganya terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya dijerat dengan pasal 114, 112, 132 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup," jelasnya.
(mea/mea)