ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria berinisial KTD (22) meretas akun Google Business sejumlah instansi seperti kantor polisi, bank hingga agen perjalanan. KTD langsung ditahan terkait kasus tersebut.
Dari foto yang diterima detikcom, Jumat (20/9/2024), KTD tampak mengenakan kaus berwarna hitam. Dia mengenakan celana abu dengan tangan diborgol.
KTD ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 12 September 2024. Dia ditangkap karena meretas sejumlah akun Google Business dengan mengganti rute, nomor kontak dan menggantinya dengan nomor pribadinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Ade Safri mengatakan KTD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan," ujarnya.
Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.
"Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor Wa WhatsApp 0815*******," katanya.
Dia mengatakan KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.
"Di mana seharusnya yang dapat merubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yang memiliki hak tersebut, di mana pada saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial," ujarnya.
Dia mengatakan akun Google Business Profile Polsek Setiabudi baru dapat dipulihkan pada Minggu (15/8). Alamat kantor Polsek Setiabudi yang diubah KTD juga telah dipulihkan.
"Pada sekira tanggal 15 Agustus 2024, Google Business Profile baru dapat normal kembali, yang mana yang tadinya Polsek Setiabudi telah berubah ke alamat samping SDN 05-07 Cipete Utara sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mib/mea)