ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pria berinisial KTD (22) menipu dengan meretas akun Google Business sejumlah instansi. Polisi mengatakan pelaku merubah informasi di Google Business milik kantor polsek hingga pusat kontak bank.
"Beberapa Google Business information yang diubah oleh tersangka antara lain Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Jumat (20/9/2024).
Pelaku juga merubah informasi pada akun Google Business penyedia jasa kredit, perusahaan biro perjalanan, layanan bank BUMN maupun bank swasta. Ade Safri mengatakan KTD tak hanya meretas akun Google Business maupun Google Maps, tapi juga pernah melakukan penipuan trading.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka juga menjelaskan, selain memanipulasi informasi Google Maps, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti penipuan trading melalui telegram," ujarnya.
Dia mengatakan KTD juga melakukan penipuan tiket hotel, pesawat hingga pinjaman online. Dia mengatakan KTD komplotan dalam aksinya.
"Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, penipuan pinjaman online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman. Tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian, namun memiliki komplotan," jelas Ade Safri.
"Di mana komplotan ini adalah spesialis merubah Google Business information, di mana yang diubah adalah data alamat, kontak, dan lain-lain dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online," lanjut dia.
Ade Safri menyebut masyarakat akhirnya menjadi korban usai menghubungi nomor yang dipasang pelaku pada Google Business tersebut. "Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan, justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiil," tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada akun Google Business sejumlah instansi dan bank. Pelaku pria berinisial KTD (22) ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
"Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik," kata Kombes Ade Safri sebelumnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.