ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan penandatanganan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) oleh Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Ketika ditanya soal perizinan ekspor pasir laut ini, Zulhas mengatakan keputusan tersebut sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dia menekankan hal tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah.
Kemendag menerbitkan izin ekspor karena hal itu sudah menjadi tugas pihaknya. Dia bilang itu konsekuensi bagi Kemendag.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut dibuka setelah ada revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi," kata Zulhas saat ditemui di Gudang Penyimpanan Karpet, Tangerang, Senin (23/9/2024).
Saat ditanya mengenai pertimbangannya mengizinkan ekspor pasir laut, Zulhas hanya menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah.
Karena bagian dari pemerintah, dia bilang pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan tugas, fungsi, pokoknya.
"(Dari Pak Mendag setuju?) Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah ya harus dilaksanakan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga buka suara terkait kebijakan yang pro dan kontra ini. Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan terkait ekspor pasir laut. Kebijakan saat ini juga berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya. Doni menegaskan tujuan kebijakan saat ini menjaga ekologi.
"Bedalah (dengan peraturan sebelumnya), kalo PP 26/2023 tujuannya jelas untuk menjaga ekologi dan meningkatkan daya dukung ekosistem laut," kata Doni kepada detikcom, Jumat (20/9/2024) lalu.
Berdasarkan pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Doni menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang berasal dari proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika aktivitas kelautan atau oseanografi dan terendapkan, yang bisa diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Dia bilang hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Jadi, dia menilai sedimentasi itu bukan selalu pasir laut. Dia pun membandingkan definisi pasir laut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 441 tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut.
(das/das)