ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti kondisi pemerintah daerah (pemda) masih sangat bergantung pada alokasi dana pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024. Sedangkan untuk pendapatan daerah terbilang masih sangat terbatas.
"Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat, sehingga transfer TKDD itu merupakan bagian yang sangat dominan. Local revenue atau pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah masih sangat terbatas," kata Sri Mulyani di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga berupaya untuk memperkuat agar pemda memiliki local taxing power yang bisa ditingkatkan. Hal ini juga tercantum dalam penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Langkah ini juga selaras dengan harapan agar seluruh daerah di Indonesia seragam dari sisi kemajuan dan kesejahteraan. Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
"Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3%, namun kita berharap untuk mencapai 300% dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3%. Jadi membayangkan bahwa pemerintah daerah itu sangat sangat tergantung dari APBN melalui transfer," ujarnya.
Atas hal ini, pemerintah berharap agar kenaikan rasio pajak daerah ini tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah. Namun, lebih menciptakan tata kelola yang mampu melahirkan pemerintah daerah yang kuat.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan intervensi melalui kebijakan pajak daerah terhadap instrumen peningkatan mulai dari kebijakan pentarifan, objek pajak, serta melakukan opsen pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
"Dengan demikian akan terjadi sinergi pemungutan, tidak terjadi pemungutan yang bertumpuk-tumpuk. Intervensi melalui administrasi perpajakan juga sangat penting. Banyak pemerintah daerah yang administrasi perpajakannya masih sangat perlu untuk diperkuat," kata dia.
"Oleh karena itu kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah, dan digitalisasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian untuk terus meningkatkan kemampuan dari sisi modernisasi baik dari sisi bisnis prosesnya maupun infrastruktur administrasinya, sambungnya.
(shc/ara)