KKP Tangkap 116 Kapal Maling Ikan yang Rugikan Rp 3,4 Triliun!

3 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebanyak 116 kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia sejak sejak awal 2024 hingga September.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk mengatakan total kerugian kumulatif yang ditimbulkan oleh kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut mencapai Rp 3,4 triliun.

"Sekarang kurang lebih (total kerugian kumulatif) Rp 3,4 triliun. 116 Kapal (yang sudah ditangkap)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat ditemui di kantor KKP, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut sebagian besar kapal yang berhasil ditangkap ini, khususnya kapal-kapal berukuran kecil, menggunakan bendera Indonesia. Sedangkan untuk beberapa kapal besar yang tertangkap berasal dari Filipina, Malaysia, Vietnam dan satu kapal berbendera Rusia.

"Kebanyakan sih Indonesia. Tapi yang besar-besar itu dari luar. Vietnam, kemudian Malaysia, Kemudian Filipina, satu Rusia. Yang kapal Rusia kita sita untuk jadi kapal pengawas kita," terangnya.

Menurutnya sebagian besar pengungkapan illegal fishing ini dapat terlaksana berkat adanya laporan dari warga sekitar, khususnya yang tergabung dalam Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas).

Sebab menurutnya sebagian besar kapal-kapal 'maling' ikan di laut RI ini tidak menggunakan teknologi AIS (Automatic Identification System) ataupun VTS (Vessel Traffic Services) sehingga sulit dideteksi oleh sistem pengawasan.

"Informasi dari masyarakat. Kita punya Pokmaswas dalam hal ini. Kelompok Masyarakat Pengawas yang menjadi mata dan telinga kita di lapangan. Tidak cukup dengan teknologi ternyata. Mereka tidak pakai AIS, lolos-lolos saja. Ketika tidak pakai AIS, tidak bisa ditembus oleh teknologi kita masih punya mata telinga di lapangan yaitu kelompok masyarakat pengawas," jelasnya.

(fdl/fdl)

Read Entire Article