Selain Uang Pensiun Seumur Hidup, Jokowi Juga Dapat Ini Setelah Lengser

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat uang pensiun seumur hidup setelah mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 nanti. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978.

Dalam aturan itu, besaran uang pensiun yang berhak diterima Jokowi setara dengan 100% gaji pokoknya saat ini. Dalam hal ini besaran gaji pokok yang ia terima sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Dalam Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, Presiden dan Wakil Presiden diberikan juga:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Untuk tunjangan-tunjangan yang juga bisa diterima pensiunan seperti dalam Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.

Dalam hal ini pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini, Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.

"Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.

Masih belum cukup, menurut Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi juga berhak menerima rumah kediaman yang layak dengan seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga akan menerima kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.

"Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya." dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

(fdl/fdl)

Read Entire Article