Kemendag Pastikan Izin Ekspor Pasir Laut Ketat

3 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan perizinan ekspor pasir laut diberikan dengan persyaratan yang ketat. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bara Krishna Hasibuan.

Kebijakan tersebut dibuka setelah ada revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Bara mengatakan belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor dapat mengantongi izin dari Kemendag. Menurutnya, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kemendag, pengusaha harus melalui proses panjang. Pengusaha tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu," kata Bara saat ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (24/9/2024).

Karena ekspor pasir laut berkaitan dengan lingkungan, tentunya pihaknya akan mengatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga memastikan semua pengusaha memenuhi persyaratan yang sesuai dalam aturan.

Bara menekankan izin terkait teknis ekspor pasir laut tidak hanya dari KKP dan ESDM, tapi juga dari kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai mengenai lingkungan akibat aktivitas tersebut. Bara menyebut pihaknya hanya berada di pintu akhir usai semua persyaratan teknisnya terpenuhi.

"Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Kami itu hanya finalnya, final stage-nya itu ada di Kementerian Perdagangan. Kita lihat semua apakah sesuai dengan Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya minta persetujuan dari Kementerian KKP, Kementerian ESDM, ini dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Dari segi pajaknya kan, dari Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita harus memberikan izin. Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak," terangnya.

"Ini kan sesuatu yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup dan segala macam. Jadi, semuanya tentu harus kita atur dan semuanya memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam. Dan ini kan ada PP, Peraturan Pemerintah kan," tambahnya.

Lebih lanjut, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut telah disetujui dalam rapat kabinet. Alhasil, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Jadi, kan Presiden disepakati di rapat kabinet, kita akan membuka lagi, ekspor pasir, misalnya kan. Nah, kemudian disitu dilihat, secara teknis. Misalnya untuk meminize kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua kemudian kan dituangkan dalam PP. Nah, kemudian kita menerbitkan Permendag untuk melakukan ekspor, harus memiliki, ini, ini, ini, ketentuan ini, ini, ini," jelasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus MKP Doni Ismanto mengatakan perusahaan yang ingin mengajukan izin harus berbadan hukum Indonesia. Hal ini tertuang tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Di pasal 27 permen 33 disebut hrs PT yg didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Dari 66 pelaku yang mengajukan izin semuanya berbadan hukum Indonesia," katanya kepada detikcom, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Doni menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan izin. Adapun ketentuannya, di antaranya, setiap pelaku usaha yang mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus memenuhi kebutuhan dalam negeri atau DMO, pelaku usaha yang memperoleh persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib melakukan pembayaran tahap awal sebesar 5% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan volume pasir laut yang akan dimanfaatkan sebagaimana tagihan PNBP yang diterbitkan Kementerian Keuangan. Apabila tagihan 5% PNBP tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan maka persetujuan Izin Pemanfaatan Pasir Laut dinyatakan batal. Selain itu, setiap pelaku usaha yang memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut harus menyelesaikan perizinan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan.

Doni menegaskan kebutuhan dalam negeri tinggi untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, pembangunan bandara dan pelabuhan, hingga merehabilitasi pantai yang hilang. Saat ini, pihaknya sedang disiapkan aturan membagi kebutuhan dari calon pemilik izin terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Sesuai PP, DMO harus terpenuhi (sebelum ekspor)," tegasnya.

(das/das)

Read Entire Article