ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penertiban kegiatan pemanfaatan ruang laut terutama bagi perusahaan di sektor pariwisata yang tidak mengantongi dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Terbaru, KKP melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut terhadap dua resort yang terletak di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kedua resort ini dikelola oleh PT MID dan PT NMR.
Langkah penutupan resort tak berizin ini menjadi sangat penting untuk menjaga kepemilikan negara atas pulau-pulau terluar di Tanah Air agar tidak diambil alih oleh perusahaan atau negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan sejak Januari 2024 hingga saat ini setidaknya sudah ada 120 kasus terkait pemanfaatan ruang laut tanpa kepemilikan PKKPRL.
Atas penindakan itu, pria yang akrab disapa Ipunk ini menyebut setidaknya pemerintah sudah menerima pembayaran denda sebesar Rp 15-18 miliar. Walaupun jumlah ini terbilang cukup kecil, namun menurutnya yang terpenting adalah bagaimana menjaga pulau-pulau terluar di RI tidak diambil alih perusahaan asing.
"Sampai hari ini kita sudah ada 120 kasus untuk tindakan pengawasan sumber daya kelautan, terutama dari PKKPRL. Kemudian untuk berapa sanksi yang sudah kami terapkan atau dibayar dendanya oleh para pengusaha tersebut kurang lebih sekitar Rp 15-18 miliar," kata Ipunk dalam Konferensi Pers 'Update Penegakkan Hukum PKKPRL untuk Pulau-pulau Kecil dan Terluar' di kantor KKP, Senin (23/9/2024).
"Dendanya nggak seberapa, tapi ini demi kedaulatan bangsa makanya kami hadir di pulau terkecil tersebut. Saya minta kepada para pemilik terutama, segera selesaikan denda administrasi dan pengurusan izin. Apa bila tidak dilakukan maka KKP akan melakukan penutupan kegiatan mereka di lapangan," terangnya lagi.
Ia menyebut sebagian besar perusahaan yang dikenakan sanksi penyegelan dan denda karena tidak mengantongi PKKPRL ini bersedia untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk pengurusan izin yang belum mereka miliki.
Sebab menurut Ipunk banyak di antara mereka yang tidak ingin kehilangan modal investasi membangun resort atau usaha pariwisata lainnya terbuang sia-sia. Dari pengurusan izin inilah pemerintah bisa memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi ini bukti kalau mereka bersalah. Mereka memang mengakui kesalahannya dan membayar sanksi tersebut kepada pemerintah," ucapnya.
"Di samping itu ketika mereka kena sanksi, mereka juga harus mengurus perizinan PKKPRL yang lebih besar lagi negara mendapatkan di situ. Untuk PKKPRL saat ini mungkin PNBP mungkin tahun ini sudah mencapai Rp 300 miliar," jelas Ipunk lagi.
(fdl/fdl)