ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Program pendidikan dokter spesialis studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP Dr Kariadi dihentikan sementara. Seorang dokter residen diduga bunuh diri pasca menjadi korban bullying.
Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, pemberhentian program tersebut dilatarbelakangi proses investigasi dari tim inspektorat jenderal untuk melakukan penelusuran kegiatan perundungan.
"Sehubungan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro yang ada di RSUP Dr. Kariadi, yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik program studi anestesi Universitas Diponegoro," tulis dr Azhar, yang akrab disapa Pak Aco, dalam surat tertanggal 14 Agustus 2024 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka disampaikan kepada Saudara untuk menghentikan sementara program studi anestesi di RSUP Dr. Kariadi sampai dengan dilakukannya investigasi dan Langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan oleh jajaran Direksi Rumah Sakit Kariadi dan FK UNDIP," lanjutnya.
Menkes Buka Suara
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku pihaknya sudah memberikan peringatan terkait aksi bullying di PPDS program terkait beberapa tahun lalu. Ia menyesalkan kejadian perundungan kembali terulang, meski sanksi sudah diberikan.
Kemungkinan besar, sanksi lebih keras kepada pelaku maupun institusi terkait akan diberikan.
"Sudah kita berikan sejak enam bulan yang lalu. Nggak kapok-kapok, akan kita berikan sanksi yang lebih keras," tegasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2024).
Menkes belum merinci bentuk bullying yang dilakukan pelaku. Dalam catatan Kemenkes RI sebelumnya, ada 7 laporan terkait perundungan di RSUP Dr Kariadi.
1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan
- Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit
- Sanksi ringan berupa teguran tertulis
- Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
- Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
(naf/up)