ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan soal adanya dugaan kecurangan yang dilakukan tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Saat ini, BPJS Kesehatan tengah mendalami temuan tersebut.
Temuan fraud dengan kasus tagihan fiktif yang dilakukan sejumlah rumah sakit tersebut ditemukan tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau BPJS Kesehatan (sanksinya) pemutusan hubungan kerja dan dananya harus dikembalikan. Untuk selanjutnya, dikembalikan ke KPK," tutur Ali Ghufron saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beragam Modus 'Nakal' Rumah Sakit
KPK menemukan tiga rumah sakit tersebut melakukan praktik nakal rekayasa dokumen. Selain itu, jenis kecurangan lain yang dilakukan yakni memanipulasi diagnosis dan tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning), penggelembungan tagihan obat atau alat kesehatan serta hal lain yang tidak sesuai indikasi medis.
Ali Ghufron mengungkap ada juga praktik phantom billing atau rumah sakit mengajukan klaim atas pemeriksaan pasien atau tindakan medis yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
Modus itu dilakukan pihak RS dengan membuat acara bakti sosial untuk mengumpulkan data-data pribadi seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan nomor kartu BPJS.
"Kalau ketahuan ya bisa dihukum," tutur Ali.
NEXT: Negara Rugi Rp 35 Miliar
Simak Video "Persi Yakin BPJS Saat Ini Punya Sistem untuk Minimalkan Klaim Fiktif"
[Gambas:Video 20detik]