ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Selama proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, ada periode waktu tertentu yang dinamakan masa sanggah. Masa sanggah ini dapat digunakan pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Lantas, kapan masa sanggah CPNS 2024? Apa saja aturan dalam melakukan sanggahan saat seleksi CPNS 2024? Simak informasinya berikut ini.
Kapan Masa Sanggah CPNS 2024?
Beberapa jadwal seleksi CPNS 2024 mengalami perubahan usai adanya perpanjangan masa pendaftaran, termasuk jadwal masa sanggah. Jadwal pendaftaran CPNS 2024 yang sebelumnya hanya sampai tanggal 6 September 2024, diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024. Ini jadwal terbaru masa sanggah CPNS 2024.
- Pengumuman Seleksi: Tanggal 19 Agustus - 10 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: Tanggal 20 Agustus - 10 September 2024
- Seleksi Administrasi: Tanggal 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Tanggal 14 - 19 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: Tanggal 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: Tanggal 20 - 22 September 2024
- Jawab Sanggah: Tanggal 20 - 24 September 2024
- Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: Tanggal 23 - 29 September 2024.
Aturan Masa Sanggah CPNS
Berikut sederet aturan terkait masa sanggah CPNS 2024.
- Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login , lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
- Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
(kny/dnu)