ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mendampingi lima kadernya untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah ke Polda Metro Jaya. Kelima kader tersebut mengaku dijebak untuk memberi tanda tangannya di atas kertas kosong yang digunakan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.
Adapun terlapor yakni Anggiat BM Manalu yang diduga menggunakan tanda tangan kelima orang itu untuk menggunakan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2024-2025. Turut memdampingi ke Polda Metro Jaya, BBHAR DPC Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Triwiyono Susilo, Suaib Ubrusun, dan Aderlina Marpaung.
"Kami BBHAR DPC Jakarta Pusat dan BBHAR DPC Jakarta Barat dini hari ini datang bersama-sama dengan 5 kader PDI Perjuangan yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun yang diduga dilakukan Angiat BM Manalu," kata Triwiyono Susilo mewakili rekan-rekannya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
Menurut Triwiyono, kejadian itu berawal ketika 5 kader PDI Perjuangan yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah Posko Tim Pemenangan. Di situ, katanya, Anggiat BM Manalu meminta dukungan mereka soal demokrasi.Karena sepakat terkait hal-hal demokrasi, maka Jairi dan teman-temannya bersedia memberi dukungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, Jairi dan kawan-kawan bersedia membubuhkan tanda tangan di atas kertas kosong. Namun, Jairi dan kawan-kawan tidak tahu bahwa kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN.
"Dalam hal ini kami telah membawa alat bukti yang cukup dan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 september 2024," jelasnya.
Triwiyono mengatakan pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak hanya proses hukum di kepolisian yang kita tempuh, selanjutnya kita akan mengadukan Anggiat BM Manalu ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat," pungkasnya.
Seperti diketahui, SK kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat para kader PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta. Tim advokasi kader PDI Perjuangan tersebut Victor W Nadapdap mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri, telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.
(dek/idh)