ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Buntut cekcok dokter dan pendamping pasien BPJS Kesehatan viral di media sosial, muncul usulan perlunya petugas di luar tenaga medis yang tersedia selama 24 jam untuk menjelaskan regulasi jaminan kesehatan nasional (JKN). Pasalnya, ini bukan kali pertama masyarakat mengeluhkan pelayanan yang dipicu kesalahpahaman.
Seperti yang terjadi di kasus viral, pendamping pasien dinilai tidak mengetahui regulasi kebutuhan surat rujukan untuk mengakses pelayanan di rumah sakit. Terlebih, kasus tersebut tidak termasuk indikasi kegawatdaruratan medis yang bisa langsung ditangani.
Praktisi kesehatan dr Andi Khomeini Takdir mengusulkan petugas khusus yang bisa menjelaskan pembiayaan BPJS di setiap RS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas BPJS Kesehatan harusnya ada yang stay 24/7 di RS menjelaskan kebijakan pembiayaan kepada pasien," beber dr Andi dalam akun X pribadinya, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan, Selasa (13/8/2024).
"Menjelaskan kebijakan BPJS bukan tupoksi tenaga medis dan teenaga kesehatan, Tenaga medis dan tenaga kesehatan tugas utamanya adalah memikirkan dan melayani kebutuhan medis pasien," sambung dia.
Respons BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan dalam setiap penentuan pelayanan, diperlukan anamnesis atau pemeriksaan awal pasien untuk memastikan yang bersangkutan termasuk kondisi darurat atau tidak.
"Sementara, petugas BPJS Kesehatan yang bertugas di RS tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan untuk menetapkan pasien JKN mengalami kondisi gawat darurat atau tidak. Apabila pasien JKN mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menyampaikannya kepada BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit," pesan Rizzky saat dihubungi detikcom Selasa (13/8/2024).
Foto dan nomor kontak BPJS SATU umumnya sudah tercantum di setiap RS. Peserta JKN juga bisa menyampaikan keluhan melalui beberapa media berikut:
- Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165
- Aplikasi Mobile JKN
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
(naf/naf)