ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan bahwa status kedaruratan internasional Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang diberikan pada Mpox tidak bisa disamakan dengan pandemi. Seperti yang diketahui bahwa status PHEIC sebelumnya juga sempat diberikan pada COVID-19 ketika pandemi.
National Professional Officer (NPO) WHO Indonesia Musthofa Kamal menuturkan penetapan status PHEIC pada suatu penyakit memiliki kriteria-kriteria pertimbangan tertentu.
Menurutnya, skala kasus Mpox pada tahun ini bisa dikatakan minimal, bahkan bila dibandingkan dengan outbreak tahun 2022. Namun, karena adanya kemunculan varian baru yang menyebar dengan cepat dan belum diketahui secara jelas karakteristiknya, maka status PHEIC itu diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau bisa saya garis bawahi ada beberapa pertimbangan untuk menentukan atau mendeklarasikan status PHEIC. Jadi emergency committee akan mempertimbangkan beberapa hal, kemudian rekomendasikan ke dirjen WHO," ucap Kamal dalam webinar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (4/9/2024).
"Ada beberapa rekomendasi misalnya, apakah kejadian itu serius, unusual, atau unexpected. Kemudian ada indikasi di luar batas negara endemis dan apakah memang memerlukan immediate international action, statusnya tidak bisa disamakan dengan pandemi," sambungnya.
Hingga saat ini, ada dua penyakit yang dideklarasikan sebagai PHEIC oleh WHO. Selain Mpox, polio juga termasuk sebagai PHEIC.
Sejak tahun 2014, polio dideklarasikan sebagai PHEIC dan sampai sekarang statusnya belum dicabut. Kondisi itu dilakukan karena penyakit polio juga masih memerlukan bantuan penanganan dari semua pihak, meskipun tidak menyebar secara luas seperti pandemi COVID-19.
"Jadi artinya kita bisa menyeimbangkan atensi yang kita berikan terhadap penyakit-penyakit yang ada di Indonesia, baik yang sudah ada, maupun yang berpotensi importasi," tandasnya.
(avk/kna)