Pencatatan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia, Ini Caranya!

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mencatatkan pernikahan luar negeri di Indonesia, bisa dilakukan secara online. Jika sudah mencatatkan pernikahan di Indonesia dan ada kejadian, seperti cerai dan hak asuh anak, dapat diproses sesuai dengan hukum di Indonesia.

Berikut syarat dan cara melakukan pencatatan pernikahan luar negeri di Indonesia.

Syarat Pencatatan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Dukcapil Jakarta menyediakan layanan pencatatan perkawinan orang asing atau pencatatan pernikahan luar negeri di Indonesia. Dikutip dari akun Instagram resmi Dukcapil Jakarta, berikut daftar syaratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengisi formulir F-2.01
  • Surat Pemberkatan dan Perkawinan dari Pemuka Agama
  • Surat Izin Menikah dari Kedutaan Besar di Jakarta
  • Fotokopi Paspor Suami dan Istri
  • Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri (jika dalam bahasa asing diterjemahkan terlebih dahulu)
  • Fotokopi KTP & KK Pemegang ITAP (untuk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap)
  • Fotokopi SKTT pemegang ITAS (Untuk Orang Asing Ijin Tinggal Tetap)
  • Pas Foto Berwarna 4x6 berpasangan 4 lembar
  • Fotokopi Akta Perceraian/Kematian (jika status Cerai Hidup/Cerai Mati)
  • Legalisir Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris (jika dicatatkan Perjanjian Perkawinan didalam Perkawinan)
  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui (Jika Terdapat Pengesahan Anak)
  • Izin Menikah dari Pengadilan Negeri (Jika Usia

Cara Pencatatan Pernikahan Luar Negeri di Indonesia

Proses pencatatan pernikahan luar negeri di Indonesia dapat dilakukan secara online. Berikut alurnya.

  • Kunjungi link https://s.id/kawin_dukcapiljkt
  • Formulir daring ini dipergunakan oleh Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan (UPAK) untuk penyempurnaan permohonan pelayanan yang belum ada di Alpukat Betawi
  • Masukkan email yang aktif
  • Lalu, klik 'Berikutnya'
  • Setelah itu, isi data yang diminta
  • Lanjutkan proses pengisian hingga selesai.

Tata Cara Mengurus KK Baru untuk Pasutri Menikah

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau pecah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan segera usai pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut cara mengurus KK baru untuk pasangan yang baru menikah.

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Bawa buku nikah/akta perkawinan ke Dinas Dukcapil
  • Sertai dengan KK orangtua masing-masing
  • Lalu, akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru)
  • Waktu penyelesaian bisa 1 hari, jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
  • Semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis.

(kny/imk)

Read Entire Article