Nurhadi Ungkap Kode Pungli Rutan KPK: 'Botol' untuk HP, 'Hujan' Info Sidak

3 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Rutan KPK. Nurhadi mengungkap kode 'botol' untuk handphone (HP) dan 'Hujan' untuk sidak di Rutan KPK Gedung C1.

Nurhadi hadir secara virtual dari Lapas Sukamiskin. Mulanya, dia menyebut ada aturan kewajiban uang bulanan yang harus dipenuhi para tahanan hingga sewa 'botol' yang merupakan kode untuk handphone.

"Ada aturan gitu? aturannya apa? disampaikan tidak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, bukan aturan SOP tertulis, bukan. Tapi kebiasaan yang memang sudah dilakukan turun temurun sebelum senior saya ada di situ. Jadi, ada bulanan yang harus kewajiban, itu wajib hukumnya tidak ada pilihan. Kita harus memberikan itu. Kemudian, pertama, istilahnya adalah nyewa botol, botol itu HP. Istilahnya botol," jawab Nurhadi.

Nurhadi mengatakan para tahanan di Gedung C1 juga diberikan info jika akan dilakukan sidak. Dia mengatakan sidak diberi kode 'hujan'.

"Apakah ada sidak itu Saudara selalu diberitahu?" tanya jaksa.

"Diberitahu, istilahnya ada hujan, ada hujan begitu," jawab Nurhadi.

"Oh ada hujan kalau di C1 yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Iya, istilah di tahanan saya ada hujan," jawab Nurhadi.

Dia mengatakan handphone para tahanan akan dikumpulkan menjadi satu sebelum sidak dilakukan. Akhirnya, kata Nurhadi, tak ada handphone maupun power bank milik tahanan yang ditemukan saat sidak tersebut.

"Terus apa yang Saudara lakukan kalau sudah ada kode ada hujan itu?" tanya jaksa.

"Nanti temen-temen ngumpulin HP, power bank, terus dibawa petugas keluar. Nggak selang lama nanti ada petugas yang sidak," jawab Nurhadi.

"Ya berarti pada saat disidak nggak ada barangnya, nggak ada botol itu kan gitu. Ya itu hanya kamuflase itu," tambahnya.

Dia mengatakan para tahanan diminta untuk iuran dengan jumlah bervariasi sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu agar handphone yang disembunyikan saat sidak dikembalikan. Dia mengatakan uang itu dikumpulkan di musala rutan lantaran tak terpantau CCTV.

"Terus apakah ada iuran lagi untuk membayar?" tanya jaksa.

"Untuk bawa keluar nanti masuk lagi, kita nanti iuran kurang lebih Rp 500 ribuan," jawab Nurhadi.

"Rp 500 ribu per orang atau semuanya?" tanya jaksa.

"Ya itu paling besarnya ada yang ngasih Rp 200 ribu, ada yang ngasih Rp 300 ribu, ada yang Rp 500 ribu," jawab Nurhadi.

"Itu diberikan kepada siapa?" tanya jaksa.

"Ya nanti ke petugas yang tugas pas hari itu," jawab Nurhadi.

"Kepada siapa Pak dikumpulin?" tanya jaksa.

"Nggak mesti, itu nanti di Musala kan di musala nggak ada CCTV, itu ada ruangan itu ada Musalah ya itu kita ngasih, ngasih gitu seiklasnya. Nanti terkumpul ya itu nanti dikasih ke petugas yang memasukan lagi barang itu," jawab Nurhadi.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

(mib/taa)

Read Entire Article