ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Karyawan X menggugat perusahaan media sosial itu karena disebut telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerjanya yang merupakan disabilitas. PHK dilakukan karena adanya larangan bekerja dari rumah (WFH).
Dikutip dari Reuters, Kamis (22/8/2024) Karyawan yang melayangkan gugatan adalah Mantan Manajer X, Dmitry Borodaenko, dia merupakan seorang penyintas kanker. Dia mengklaim, dirinya di-PHK tak lama setelah Elon Musk mengakuisisi X, yang saat itu masih Twitter. Pemecatan itu terjadi setelah dirinya menolak untuk kembali bekerja dari kantor.
Dalam gugatan Borodaenko, X disebut melanggar undang-undang federal yang mengharuskan pengusaha mengakomodasi pekerja disabilitas. Menurutnya pada November 2022, Musk menyampaikan pengumuman karyawan harus siap untuk bekerja dengan intensitas tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Distrik AS Araceli Martinez-Olguin di San Francisco. Hakim mengatakan penggugat dalam gugatan class action yang diusulkan pada tahun 2022, gagal menunjukkan bagaimana mandat Musk untuk bekerja kembali ke kantor dan secara khusus berdampak pada karyawan penyandang disabilitas.
Hakim memberinya waktu empat minggu untuk mengajukan perubahan tuntutan termasuk klaim yang lebih rinci.
Gugatan tersebut adalah salah satu dari beberapa gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan dalam beberapa bulan setelah Musk mengakuisisi perusahaan tersebut senilai US$ 44 miliar dan mengakibatkan PHK sekitar 75% tenaga kerjanya.
Kasus-kasus lain juga menuduh Twitter tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan tentang PHK, gagal membayar miliaran dolar pesangon yang dijanjikan, dan secara tidak proporsional menargetkan perempuan dan pekerja yang lebih tua untuk di PHK.
Saat dihubungi Reuters, X memberikan bantahan telah melakukan hal tersebut.
(ada/kil)