ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Upah minimum regional (UMR) Batam 2024 atau saat ini dikenal upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi yang tertinggi di antara wilayah lain di provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Nilainya pun naik lebih dari 4 persen dibanding UMK Batam tahun sebelumnya.
Lantas, berapa UMK Batam 2024? Temukan besaran dan nominal upah minimum kota dan kabupaten lain di Kepri pada uraian di bawah.
UMK Batam 2024
Mengutip Portal Pemprov Kepri, UMR atau UMK Kota Batam 2024 yaitu sebesar Rp. 4.685.050. Nominal tersebut naik sekitar Rp 184.610 atau 4,1 persen dari UMK 2023 yakni 4.500.440. Dengan nilai tersebut, Batam masih menyabet gelar UMK tertinggi di antara enam wilayah lain di Kepri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upah minimum 2024 tersebut sebagaimana SK Gubernur Kepri Nomor 1314-1320 Tahun 2023. Penetapan UMK 2024 juga merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Diketahui perhitungan upah minimum tahun ini menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), meliputi inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, serta rata-rata pengeluaran per kapita, banyaknya rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja.
UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan upah minimum sebagai pelindung para pekerja baru agar tidak dibayar di bawah yang telah ditentukan. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun maka akan digaji sesuai aturan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.
UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau
Selain Batam, berikut daftar lengkap UMK kabupaten dan kota lain di Kepri 2024:
- UMK Kota Tanjungpinang 2024: Rp 3.402.492
Naik Rp 123.297 atau 3,76 persen dari tahun 2023 yaitu Rp 3.279.194. - UMK Kabupaten Bintan 2024: Rp 3.950.950
Naik Rp 51.535 atau 1,33 persen dari tahun 2023 yaitu Rp 3.899.015. - UMK Kabupaten Karimun 2024: Rp 3.715.000
Naik Rp 122.981 atau 13,42 persen dari tahun 2023 yaitu Rp 3.592.019. - UMK Kabupaten Lingga 2024: Rp 3.402.492
Naik Rp 123.297 atau 3,76 persen dari tahun 2023 yaitu Rp 3.3.279.194. - UMK Kabupaten Natuna 2024: Rp3.406.575
Naik Rp 68.972 atau 2,07 persen dari tahun 2023 yaitu Rp 3.337.603. - UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2024: Rp 3.835.605
Naik Rp 78.045 atau 2,08 persen dari tahun 2023 yaitu Rp 3.757.560.
Adapun upah minimum provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2024 sebesar 3.402.492. Nilai tersebut juga mengalami kenaikan Rp 123.298 atau sekitar 3,76 persen dari UMP Kepri 2023 yaitu Rp 3.279.194.
Itu tadi besaran UMK Batam 2024 dan kabupaten/kota lain di Kepri, beserta masing-masing nilai kenaikannya.
(azn/row)