ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Besar UMK Bandung 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada 2023. Tak hanya di Bandung, seluruh wilayah di Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli pekerja.
Penetapan UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lantas, berapa UMK Bandung 2024?
UMK Bandung 2024
Besaran UMK Bandung 2024 untuk wilayah kota adalah Rp 4.209.309, sementara di area kabupaten sebesar Rp 3.527.967. Total upah minimum diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UMK Kota Bandung 2024 naik sekitar 3,97 persen atau setara Rp 160.846,31 dari tahun sebelumnya yaitu Rp 4.048.462,69. Sementara UMK Kabupaten Bandung tahun ini meningkat sebesar 1,02 persen atau Rp 35.502 dari tahun 2023 yaitu Rp 3.492.465.
UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024
Dilansir website Jabarprov, Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat dengan Rp 5.343.430. Sedangkan UMK terendah yaitu Kota Banjar dengan besaran Rp 2.070.192.
Lebih lengkapnya, berikut daftar UMK kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2024:
- Kota Bekasi: Rp 5.343.430
- Kota Depok: Rp 4.878.612
- Kota Bogor: Rp 4.813.988
- Kota Bandung: Rp 4.209.309
- Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
- Kota Cimahi: Rp 3.627.880
- Kota Cirebon: Rp 2.533.038
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
- Kota Banjar: Rp 2.070.192
- Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
- Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
- Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
- Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126.
Secara umum, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,57 persen atau setara Rp 70.825. UMP Jabar 2023 adalah Rp 1.986.670 yang menjadi Rp 2.057.495 di tahun 2024.
UMK, yang sebelumnya adalah UMR, ditetapkan sesuai standar hidup layak di wilayah tersebut. Salah satu parameternya adalah kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
(azn/row)