ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi menangkap tiga orang pria yang mencuri iPhone milik anggota Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad di Lapangan A, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Ketiga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Sebagai informasi, pelaku utama pencurian yakni bernama Henrico Sitorus alias Bogel. Sementara itu, dua orang lainnya bernama Bambang Purbowo dan Peter Wiganda merupakan penadah barang curian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo mengatakan ketiganya langsung ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
"Ditahan. Pasal 362 KUHP, pidana penjara 5 tahun," ujarnya.
Dicuri Saat Latihan
Peristiwa pencurian ponsel milik anggota timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad, tersebut terjadi pada Sabtu (31/9/2024) yang lalu. Aksi pencurian terjadi saat Dimas dan timnya sedang berlatih.
"Korban sedang latihan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (11/9).
Saat itu tas berisikan ponsel dan barang pribadi Dimas disimpan di tribun lapangan. Pelaku bernama Henrico Sitorus alias Bogel datang ke lokasi dan melakukan pencurian.
"Pelaku datang ke lokasi latihan. TKP pencurian di tribun penonton Lapangan A GBK," ujarnya
Dari hasil penelusuran, diduga pelaku pencurian merupakan pria bernama Henrico Sitorus alias Bogel. Pihak kepolisian pun menelusuri keberadaan pelaku melalui istrinya.
Istri pelaku berinisial H alias T mengaku tidak mengetahui keberadaan suaminya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan pelaku Bogel.
Kepada polisi, Bogel mengaku menjual ponsel korban seharga Rp 2,5 juta kepada pria bernama Bambang Purbowo yang saat ini telah ditangkap. Bogel dibantu temannya bernama Jefri (DPO). Ponsel tersebut dijual lagi seharga Rp 3,6 juta kepada pria bernama Peter Wiganda.
"Dari interogasi terhadap Bambang Purbowo, diketahui bahwa handphone dijual lagi kepada Peter Wiganda sebesar Rp 3,6 juta. Kemudian, dapat dilakukan penangkapan terhadap Peter Wiganda. Dari keterangan, Peter Wiganda mengaku adalah orang terakhir yang menguasai handphone tersebut," jelasnya.
(wnv/mea)