ARTICLE AD BOX
Kota Malang -
Pria berinisial MS, warga Lokowatu, Kota Malang, mengaku ditipu Rp 3,13 Miliar. Dia menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Asmadi, yang mengaku bisa menggandakan uang.
Dilansir detikJatim, peristiwa itu terjadi pada awal tahun 2015. Saat itu, teman korban memperkenalkan Asmadi sebagai orang yang bisa menggandakan uang.
"Salah satu yang ditunjukkan Asmadi hingga membuat klien kami percaya itu, ketika klien kami diajak ke rumah Asmadi di Pasuruan. Kata klien kami, ketika masuk ruang tamu tiba-tiba disambut dengan hujan uang," ujar Didik Lestariyono, penasihat hukum korban, Jumat (20/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kunjungan ke Pasuruan itu, korban kagum dan meyakini bahwa Asmadi bisa menggandakan uang. Korban lalu menyerahkan uang senilai 3,13 miliar kepada Asmadi untuk digandakan. .
"Saat itu, Asmadi menjanjikan kepada klien kami bahwa Rp 3,13 miliar itu akan digandakan menjadi Rp 20 miliar. Klien kami tidak disuruh menyediakan apapun atau melakukan ritual apapun, hanya disuruh menunggu selama 4 bulan," terang Didik.
Namun, setelah lewat empat bulan, uang korban tidak kembali maupun digandakan. Korban pun lantas sadar telah ditipu.
"Bahkan pada Agustus 2015 itu Asmadi juga membuat surat pernyataan bahwa dia memiliki tanggungan hutang kepada klien kami sebesar Rp 3,13 miliar dan berjanji akan melunasi pada November 2016. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak kunjung dilunasi," terang Didik.
Lantaran geram, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum pada Agustus 2024. Korban mengadukan perkara tersebut ke Polda Jatim dan kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/jbr)