ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polisi telah memeriksa anak artis Nikita Mirzani, LM (16), terkait pelaporan terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi. Didampingi oleh Nikita, LM diperiksa selama tiga jam dan dicecar 20 pertanyaan kemarin malam.
"(Diperiksa) semalam, 3 jam, 20 pertanyaan" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Nurma mengatakan Nikita juga ikut mendampingi LM saat diperiksa. Dia menuturkan LM masih di bawah umur sehingga harus didampingi orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan mendampingi anaknya kan dia dibawah umur jadi wajib didampingi orangtuanya," ujar Nurma.
"Enggak, enggak ada jadwal pemanggilan. Cuma kan memang sekalian aja dimintai keterangan jadi kan daripada nggak mau dipanggil lagi, ada orangnya ya sudah kita minta keterangan untuk diperiksa," tambahnya.
Dia mengatakan Vadel juga segera diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, dia belum membeberkan kapan jadwal pemanggilan terhadap Vadel.
"Vadel itu secepatnya lah ngapain lama-lama. Orang dibilang kanitnya bilang gitu setelah bukti nanti kita dapat, kemudian saksi-saksi jelas dan memang sudah dijadwalkan untuk dipanggil," ujarnya.
Dia mengatakan LM juga sudah divisum. Hasilnya, kata Nurma, akan keluar paling cepat 2 Minggu.
"Jadi kemarin kan sudah visum udah gitu ya sudah hasil visumnya nunggu 2 minggu paling cepat itu seminggu," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Iya (5 orang). Nikita, Mail, Yolo, Cindy, Dewi," ujarnya.
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
"Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor," katanya.
"Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
(mib/aik)