ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan untuk melanjutkan program Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) di 2025.
Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan program penagihan BLBI pada tahun depan atau masa pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto akan dianggarkan senilai Rp 10,25 miliar.
"Untuk extra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan ada Rp 10,25 miliar," kata Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (9/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran itu akan digunakan untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI sebagai pengganti Satgas BLBI, melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan/atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri, meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai-nilai yang kewajibannya besar dan pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing.
Terkait perubahan nama Satgas BLBI menjadi Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut hal itu baru sebatas usulan. Perubahan Satgas menjadi Komite agar bersifat tetap karena bagaimana pun juga negara memiliki tagihan.
"Karena satgas kan sifatnya temporer, tapi komite itu sendiri sedang dilihat, masih dibicarakan bentuknya. Kita mengusulkan dibentuk seperti komite tetap lah karena bagaimana pun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," ucapnya.
Secara formal masa tugas Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023. Saat dibentuk 2021, masa tugas Satgas BLBI awalnya hanya sampai 31 Desember 2023.
Per 5 September 2024, Satgas BLBI berhasil mengumpulkan Rp 38,88 triliun dari obligor/debitur yang memiliki utang ke negara. Realisasi itu terkumpul dalam berbagai macam bentuk yakni PNBP ke kas negara Rp 1,84 triliun, sita/penyerahan barang jaminan/HKL Rp 18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah Rp 5,93 triliun dan PMN Non Tunai Rp 3,77 triliun.
Capaian tersebut terbilang masih jauh dari target yang harus dikumpulkan yakni Rp 110,45 triliun. Di 2025 sendiri Kementerian Keuangan menargetkan bisa mengumpulkan Rp 2 triliun, terdiri dari Rp 500 miliar PNBP ke kas negara, Rp 500 miliar penguasaan fisik dan Rp 1 triliun penyitaan.
"Kan ini barang lama semua, bahkan ketika kita mau build up kasusnya pun perlu waktu, kita lihat lagi semuanya. Saya rasa kita reasonable untuk menetapkan target (Rp 2 triliun di 2025)," ucap Rionald.
(aid/kil)