ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2024 mengalami kenaikan dibanding pada 2023. Berapa besaran UMR Sukoharjo 2024? Simak nominalnya beserta UMK sederet wilayah lain di Jawa Tengah pada uraian berikut.
UMK Sukoharjo 2024
UMK 2024 yaitu Rp 2.215.482, dilansir website Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nilai tersebut naik sekitar 3,61 persen dibanding UMK Sukoharjo 2023 yang sebesar Rp 2.138.247,70.
Besaran UMK tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 yang dikeluarkan 30 November dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan UMK diketahui berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMK ditetapkan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Data untuk penyesuaian UMK ini menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2024
UMK tertinggi di Jateng 2024 disabet oleh Semarang dengan Rp 3.243.969. Sedangkan UMK paling rendahnya yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 2.038.005.
Lebih lengkapnya, berikut daftar UMK 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap: Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang: Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal: Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kota Tegal: Rp 2.231.628.
Nah, itu tadi besaran UMK Sukoharjo 2024 dan daerah lain di Jawa Tengah. Adapun upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 sebesar Rp 2.036.947, naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yaitu Rp 1.958.169,69.
(azn/row)