ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2024. UMP atau masyarakat kerap menyebutnya UMR mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 165.583.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2024 dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Dalam catatan detikcom, penetapan UMP Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP Jakarta 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa jumlah UMP Jakarta di 2024? Simak rinciannya serta perbandingan dengan UMP Jakarta di 2023 dalam artikel ini.
Besaran UMP Jakarta 2024
Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP tersebut juga menjadi yang tertinggi se-Indonesia.
Penetapan UMP Jakarta 2024 telah dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Pertimbangan tersebut akhirnya menghasilkan UMP senilai Rp 5,067 juta.
"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," kata Heru Budi.
Sebagai informasi, besaran nilai UMP Jakarta 2024 juga berlaku bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Selain itu, Heru juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Ia mengatakan jika pihaknya akan memberi sanksi apabila terdapat pengusaha tak mematuhi kewajiban tersebut.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," tegasnya.
Perbandingan UMP Jakarta 2023 dan 2024
UMP Jakarta di 2024 sebesar Rp 5.067.381. Lantas, bagaimana jika dibandingkan dengan UMP tahun lalu?
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP Jakarta di 2023 sebesar Rp 4.901.798. Jika dibandingkan dengan UMP tahun ini, maka ada kenaikan sebesar 3,6% atau mencapai Rp 165.583.
Demikian penjelasan mengenai rincian UMP Jakarta 2024 dan perbandingannya dengan UMP tahun lalu. Semoga artikel ini dapat menambah informasi detikers.
(ilf/fds)