ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait Youtuber Saaih Halilintar yang gagal mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Syarat yang tidak bisa dipenuhi salah satunya yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan akan memeriksanya terlebih dahulu terkait kepemilikan NPWP dan kepatuhan pajak Saaih Halilintar.
"Aku nggak tahu, nanti aku lihat dulu," kata Suryo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kegagalan kepesertaan Saaih Halilintar dalam PON tidak terkait dengan tugas dan fungsinya. Persyaratan kepemilikan NPWP dalam kepesertaan PON disebut merupakan ketentuan dari panitia penyelenggara.
"Kegagalan kepesertaan Saaih Halilintar dalam PON tidak terkait dengan tugas dan fungsi DJP. Persyaratan kepemilikan NPWP dalam kepesertaan PON merupakan ketentuan dari panitia penyelenggara," ucap wanita yang akrab disapa Ewie.
Terlepas dari itu, Ewie menyebut kekuranglengkapan Saaih Halilintar dalam memenuhi pemberian NPWP sebagai syarat keikutsertaan PON bukan berarti ia belum memiliki NPWP.
"Kekuranglengkapan pemenuhan pemberian NPWP sebagai syarat keikutsertaan bukan berarti yang bersangkutan belum memiliki NPWP," ucapnya.
DJP mengingatkan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, termasuk untuk mendaftarkan dirinya agar mendapatkan NPWP.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam UU KUP dan PMK 147/PMK.03/2017 yang menetapkan persyaratan subjektif untuk mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP, serta sarat objektif untuk membayar pajak penghasilan apabila penghasilannya sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sebelumnya, kegagalan Saaih Halilintar mengikuti PON diungkapkan Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy. Selain NPWP, persyaratan administrasi yang diminta di antaranya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan BPJS.
"Pihak Saaih sampai 30 Juli ada WA ke saya, masih menanyakan 'Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?' Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, 'Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi'," kata Paulus Rudy dalam penjelasannya, Jumat (6/9).
(acd/kil)