ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seorang pria berinisial KRA tewas akibat terjatuh dari motor saat dirinya dijambret di kawasan Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi mengusut kasus dan memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan anggotanya masih menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakpus pada Kamis (1/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban berinisial KRA tewas setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikemudikannya akibat tas selempang yang dibawanya dirampas pelaku berinisial SNA (21) dan APR (27).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED. Saat itu, KRA dan ED dalam perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim) menuju Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, korban dan ED sempat melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat di lampu merah Harmoni, ED sempat melihat wajah kedua orang ini namun tidak merasa curiga.
Lalu, KRA dan ED meneruskan perjalanan. Ketika melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, satu motor menghampiri mereka dari belakang dan hendak melintas di sebelah kiri.
"Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas selempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi ED dan korban oleng dan terjatuh," ujar AKBP Chandra dilansir Antara, Rabu (21/8/2024).
Setelah jatuh dari motor, KRA mengalami luka serius dan mengeluarkan darah dari mulut. Warga sekitar yang melihat kejadian itu pun langsung membawa KRA ke Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, namun tidak lama sampai di RS nyawa KRA tidak tertolong.
Polisi masih menyelidiki secara intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi ini. Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
AKBP Chandra menyebut pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas di Jalan KH Hasyim Ashari itu bisa diancam hukuman mati.
"Bisa dikenakan sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 4," kata Chandra.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
(jbr/mei)