Polisi: Pemilik Daycare Lakukan Penganiayaan Balita Berulang Kali

1 month ago 24
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Depok -

Masa penahanan Meita Irianty (37) alias Tata Irianty penganiaya balita dan bayi di daycare Wensen School diperpanjang 40 hari. Polisi mengatakan Meita dijerat pasal berulang.

"Jadi kasus Wensen School ini kan kalau pelaku kan memang sudah kita tahan, kita tinggal melengkapi alat bukti yang digunakan untuk pemberkasan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan hasil visum menunjukkan adanya memar dari tubuh korban. Polisi akan mengajukan psikiatri hukum untuk dilakukan pemeriksaan kepada korban MK (2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sejauh ini visum sudah keluar tapi emang yang berhak menjelaskan lebih rincinya itu dokter ya. Tapi kita liat sekilas ada memar dari korban. Sedangkan psikiatri hukum kepada korban yang usianya di atas 1 tahun ini kita ajukan nanti dilakukan pemeriksaan kepada korban," jelasnya.

Arya mengatakan perbuatan Meita merupakan perbuatan yang berulang. Meita dijerat pasal berulang agar mendapat ancaman hukum lebih tinggi.

"Kita juga melihat bahwa ini dari video yang kita lihat perbuatannya ini adalah perbuatan yang bukan sekali tapi perbuatan yang berulang sehingga dengan perbuatan berulang ini, maka si pelaku kita jerat dengan pasal berulang. Supaya dia mendapat ancaman hukuman lebih tinggi," jelasnya.

Arya mengatakan Meita dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan berlanjut. "Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutupnya.

Masa Tahanan Meita Diperpanjang

Sebelumnya, Meita Irianty (37) alias Tata Irianty yang menganiaya balita dan bayi di tempat penitipan anak (daycare) kini sudah kembali ke tahanan. Polisi memperpanjang masa tahanan Meita.

"Kalau perpanjangan penahanan sudah ya. Kalau tahap 1 belum karena kita baru mendapatkan hasil visum dan kita menunggu visum psikiatri hukum dari korban (MK) yang satunya yang diatas 1 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (21/8).

Dia mengatakan berkas perkara masih dalam proses untuk diserahkan ke jaksa. Namun, masa penahanan Meita diperpanjang hingga 40 hari.

"Belum tahu (kapan P21) kan masih proses, tahap 1 aja belum. Kan kalau penahanan itu kan penahanan pertama itu 20 hari diperpanjang 40 hari," jelasnya.

(idn/idn)

Read Entire Article