ARTICLE AD BOX
Depok -
Masa penahanan Meita Irianty (37) alias Tata Irianty penganiaya balita dan bayi di daycare Wensen School diperpanjang 40 hari. Polisi mengatakan Meita dijerat pasal berulang.
"Jadi kasus Wensen School ini kan kalau pelaku kan memang sudah kita tahan, kita tinggal melengkapi alat bukti yang digunakan untuk pemberkasan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dia mengatakan hasil visum menunjukkan adanya memar dari tubuh korban. Polisi akan mengajukan psikiatri hukum untuk dilakukan pemeriksaan kepada korban MK (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah sejauh ini visum sudah keluar tapi emang yang berhak menjelaskan lebih rincinya itu dokter ya. Tapi kita liat sekilas ada memar dari korban. Sedangkan psikiatri hukum kepada korban yang usianya di atas 1 tahun ini kita ajukan nanti dilakukan pemeriksaan kepada korban," jelasnya.
Arya mengatakan perbuatan Meita merupakan perbuatan yang berulang. Meita dijerat pasal berulang agar mendapat ancaman hukum lebih tinggi.
"Kita juga melihat bahwa ini dari video yang kita lihat perbuatannya ini adalah perbuatan yang bukan sekali tapi perbuatan yang berulang sehingga dengan perbuatan berulang ini, maka si pelaku kita jerat dengan pasal berulang. Supaya dia mendapat ancaman hukuman lebih tinggi," jelasnya.
Arya mengatakan Meita dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan berlanjut. "Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutupnya.
Masa Tahanan Meita Diperpanjang
Sebelumnya, Meita Irianty (37) alias Tata Irianty yang menganiaya balita dan bayi di tempat penitipan anak (daycare) kini sudah kembali ke tahanan. Polisi memperpanjang masa tahanan Meita.
"Kalau perpanjangan penahanan sudah ya. Kalau tahap 1 belum karena kita baru mendapatkan hasil visum dan kita menunggu visum psikiatri hukum dari korban (MK) yang satunya yang diatas 1 tahun," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (21/8).
Dia mengatakan berkas perkara masih dalam proses untuk diserahkan ke jaksa. Namun, masa penahanan Meita diperpanjang hingga 40 hari.
"Belum tahu (kapan P21) kan masih proses, tahap 1 aja belum. Kan kalau penahanan itu kan penahanan pertama itu 20 hari diperpanjang 40 hari," jelasnya.
(idn/idn)