Polisi Panggil EO-Manajemen Gedung Terkait Wanda Harra Bercadar di Kajian

1 month ago 24
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan fashion stylish Wanda Harra. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil event organizer selaku penyelenggara kajian.

"Tahapannya, dalam waktu dekat, EO dulu sebagai penyelenggara kegiatan. Manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil. Supaya ceritanya menjadi utuh," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).

Polisi juga akan memanggil Wanda Harra karena aksinya memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki. Pemanggilan terhadap Wanda Harra akan dilakukan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya," kata Ade Ary.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Oleh Bareskrim Polri, kasus yang dilaporkan advokat Muhammad Rizky ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Ade Ary.

Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu (24/7) lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.

"Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W," katanya.

Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus tersebut. Empat orang saksi diperiksa.

Rizky menilai perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Menurut dia, Wanda juga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalah guna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ucap Rizky, di Bareskrim, Rabu (24/7).

Setelah delapan jam berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim Polri, Rizky menyebut laporannya diterima. Dia menyebut mulanya sempat ada perbedaan pandangan antara penyidik dan pihaknya.

"Tadi kami sudah diskusi, konsultasi, koordinasi, bahkan ada perdebatan yang cukup sengit dengan teman-teman penyidik yang awalnya berbeda persepsi namun akhirnya alhamdulillah pada akhirnya kita bersepakat dan laporan kami diterima," ungkap dia.

"Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Harra beserta gengnya dengan turut serta itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya diterima," pungkas dia.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Ia melaporkan Wanda Harra atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

(mea/mea)

Read Entire Article