ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan fashion stylish Wanda Harra. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil event organizer selaku penyelenggara kajian.
"Tahapannya, dalam waktu dekat, EO dulu sebagai penyelenggara kegiatan. Manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil. Supaya ceritanya menjadi utuh," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Polisi juga akan memanggil Wanda Harra karena aksinya memakai cadar ke kajian Ustaz Hanan Attaki. Pemanggilan terhadap Wanda Harra akan dilakukan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti itu (terlapor dipanggil). Mungkin dalam beberapa minggu ke depannya," kata Ade Ary.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Oleh Bareskrim Polri, kasus yang dilaporkan advokat Muhammad Rizky ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP," kata Ade Ary.
Kasus ini dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu (24/7) lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Wanda Harra terkait dugaan penistaan agama.
"Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W," katanya.
Polda Metro Jaya saat ini masih mengusut kasus tersebut. Empat orang saksi diperiksa.
Rizky menilai perbuatan Wanda Harra telah membuat umat Islam sakit hati dan tersinggung. Menurut dia, Wanda juga telah melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Di dalam undang-undang ataupun pasal penistaan agama itu ada tercantum yang namanya penyalah guna yang bersangkutan sudah pakai cadar, sudah pakai hijab, sudah pakai jilbab, dan datang ke kajian Ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan," ucap Rizky, di Bareskrim, Rabu (24/7).
Setelah delapan jam berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim Polri, Rizky menyebut laporannya diterima. Dia menyebut mulanya sempat ada perbedaan pandangan antara penyidik dan pihaknya.
"Tadi kami sudah diskusi, konsultasi, koordinasi, bahkan ada perdebatan yang cukup sengit dengan teman-teman penyidik yang awalnya berbeda persepsi namun akhirnya alhamdulillah pada akhirnya kita bersepakat dan laporan kami diterima," ungkap dia.
"Dan secara resmi mulai hari ini Wanda Harra beserta gengnya dengan turut serta itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya diterima," pungkas dia.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Ia melaporkan Wanda Harra atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
(mea/mea)