ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Penggabungan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sudah hampir pasti dilakukan. Aksi merger ini akan diumumkan besok.
Berdasarkan undangan yang diterima detikcom, besok atau Senin 8 Agustus 2024 akan dilakukan peresmian merger AP I & II. Kedua perusahaan pengelola bandara tersebut akan menjadi PT Angkasa Pura Indonesia.
Rencananya sederet pejabat negara akan hadir, seperti Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN, Sekjen Kemenhub serta Dirut InJourney dan Dirut Angkasa Pura Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura I akan digabung ke PT Angkasa Pura Indonesia, yang berasal dari perubahan nama PT Angkasa Pura II. Sementara, Angkasa Pura Indonesia yang sudah ada saat ini, akan berganti nama menjadi PT Angkasa Pura Nusantara atau nama lain yang disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/7) lalu, rencana penggabungan itu tertulis dalam dokumen Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Atas Ringkasan Rancangan Penggabungan PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Indonesia.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penggabungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II ada beberapa tahap. Pertama, akan dilakukan perubahan nama Angkasa Pura Indonesia menjadi Angkasa Pura Nusantara (atau nama lain sebagaimana disetujui PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)).
Kedua, setelah perubahan nama perusahaan tersebut selesai dilakukan, akan dilakukan perubahan nama Angkasa Pura II menjadi Angkasa Pura Indonesia. Ketiga, akan dilakukan penggabungan Angkasa Pura I ke dalam Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama Angkasa Pura II di mana Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Adapun perkiraan struktur permodalan Angkasa Pura Indonesia saat penggabungan berlaku efektif yakni Saham Seri A Negara Republik Indonesia 0,000006%, Saham Seri B Aviasi Pariwisata Indonesia 52,078570%, Saham Seri B Angkasa Pura Nusantara 47,921424%.
Lebih lanjut, dijelaskan status karyawan Angkasa Pura I akan beralih menjadi karyawan Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan.
"Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks Penggabungan," bunyi dokumen tersebut.
Adapun tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini.
"Direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II sebelum pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 31 Agustus 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 1 September 2024," jelas dokumen tersebut.
(das/das)