ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh (39). Saleh mempunyai omzet mencapai Rp 100 juta sehari dari penjualan sabu.
"Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omzet perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara Rp 50-100 juta," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016. Saleh pernah dipenjara karena kasus senjata api (senpi) ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bebas, Saleh kembali ditangkap tahun 2021 hingga kasusnya dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Saleh divonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.
Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA lalu menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Saleh.
Kepala BNN dan Kapolda Kalteng mendatangi markas narkoba Salihin alias Saleh (39) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (dok BNN)
Koh A Bandar Besar Diburu
Sebelum dieksekusi, Saleh melarikan diri namun bisnis narkobanya tetap berjalan. Dalam pelariannya, Saleh berperan sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh," jelasnya.
Setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E yang telah ditangkap petugas sehari sebelum Saleh diamankan. Setiap pekan, uang tersebut disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.