ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK menemukan dugaan pelanggaran proses perizinan penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Temuan itu mengungkap adanya potensi terjadinya korupsi.
"Kami menemukan adanya indikasi mens rea (niat jahat) dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat," kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).
"Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat dengan harga air yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengatakan berdasarkan data pemerintah daerah, ada dua penyedia air untuk tiga Gili. Gili Air mendapatkan pasokan air melalui PDAM dengan pipa bawah laut dan Gili Trawangan serta Gili Meno mendapatkan pasokan air bersih oleh pihak swasta.
Dalam kunjungan Tim Satgas Korsup V KPK di tiga Pulau Gili pada Sabtu (17/8) dan Minggu (18/8) mendapatkan temuan yang berbeda. Dian mengatakan tempat pengeboran pipa bawah laut milik pihak swasta di Gili Trawangan telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Dian, penyegelan itu dilakukan karena pihak swasta tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun, pihak tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pengeboran secara diam-diam.
"Di Gili Meno, Pemda bilang izinnya sedang diurus buat Portable Reverse Osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin. Di Trawangan, diduga di lokasi yang sudah disegel pun mereka tetap bekerja," katanya.
"Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran. Dulu Kementerian PU mau bantu pasang pipa sampai Gili Trawangan, kenapa dihentikan? Dengan alasan suplai air sudah kerja sama dengan pihak swasta. Nah ini, apakah pemberian kontrak tersebut prudent atau ada konflik kepentingan di sana? Jangan sampai ada korupsi di situ," sambung Dian.
Dugaan pelanggaran itu membuat beban bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam mendapatkan pasokan air bersih. Warga harus memesan air dari pedagang air isi ulang yang dikirim dari daratan Lombok. Tarif air yang tinggi mencapai Rp 12 ribu per galon.
Dian menjelaskan terdapat solusi untuk mengatasi krisis air tanpa merusak ekosistem laut. Pemerintah sudah memasang pipa bawah laut dan mendistribusikan air bersih PDAM ke Gili Air.
Dia menilai pipa ini bisa disambungkan ke Gili Meno dan Gili Trawangan sehingga masalah air bisa selesai tanpa perlu pihak ketiga yang mengganggu ekosistem laut.
Harga air bersih di Gili Air diketahui hanya Rp 4 ribu per meter kubik jauh lebih murah dibandingkan harga yang ditetapkan oleh pihak ketiga di Gili Meno dan Gili Trawangan, yang mencapai Rp 35 ribu sampai Rp 40 ribu.
"Pemerintah seharusnya hadir di sini, jangan hanya menyerahkan air pada pihak ketiga. Air merupakan hak dasar bagi masyarakat," ujar Dian.
(ygs/haf)