ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tim penyidik KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. 12 saksi itu dicecar terkait TPPU hingga jual beli aset yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
"Saksi yang hadir didalami pengetahuannya tentang TPPU yang dilakukan AGK dan jual beli Aset oleh keluarga tersangka AGK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
12 saksi itu diperiksa pada Senin (20/8) di Kantor Imigrasi Maluku. Para saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari pihak swasta dan ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK juga mencatat adanya empat saksi yang absen dalam panggilan pemeriksaan. Para saksi yang mangkir itu mulai dari Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama selaku wiraswasta, Lurah Sangaji Utara, Sukardi, serta Lurah Sofifi, Bustamin Arifin.
"Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Tessa.
Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.
(ygs/aik)