KPK Periksa 12 Saksi Terkait Jual Beli Aset oleh Keluarga Abdul Gani Kasuba

1 month ago 21
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Tim penyidik KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. 12 saksi itu dicecar terkait TPPU hingga jual beli aset yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.

"Saksi yang hadir didalami pengetahuannya tentang TPPU yang dilakukan AGK dan jual beli Aset oleh keluarga tersangka AGK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

12 saksi itu diperiksa pada Senin (20/8) di Kantor Imigrasi Maluku. Para saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari pihak swasta dan ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik KPK juga mencatat adanya empat saksi yang absen dalam panggilan pemeriksaan. Para saksi yang mangkir itu mulai dari Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama selaku wiraswasta, Lurah Sangaji Utara, Sukardi, serta Lurah Sofifi, Bustamin Arifin.

"Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Tessa.

Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Abdul Gani kembali ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Kasus itu saat ini masih dalam proses penyidikan.

(ygs/aik)

Read Entire Article