ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicekal ke luar negeri hingga Desember 2024. Artinya sampai periode tersebut bos Texmaco Group itu dilarang keluar wilayah Indonesia.
"Cekalnya berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Rionald pun mengapresiasi jajaran petugas Imigrasi yang telah menangkap Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong saat hendak kabur ke Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terima kasih sekali bahwa Imigrasi membantu kita dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," ucapnya.
Berdasarkan catatan detikcom, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sebesar Rp 31.722.860.855.522 dan US$ 3.912.137.145. Sampai saat ini utang yang dibayarkan masih relatif kecil.
"Sudah ada usaha tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran, masih rendah sekali," ucap Rionald.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Silmy Karim membenarkan penangkapan Marimutu Sinivasan untuk dicegah ke luar negeri. Paspor milik Bos Texmaco Group itu ditahan dan selanjutnya prosesnya diserahkan ke Satgas BLBI.
"Ditahan paspornya untuk selanjutnya Satgas BLBI lah yang berurusan dengan yang bersangkutan. Nggak ditahan (orangnya), dia kan dengan Satgas BLBI urusan perdata (utang)," ucap Silmy Karim kepada wartawan.
(aid/kil)