Kemenkes Resmi Buka PPDS Hospital Based, Residen Dapat 'Gaji' Rp 5-10 Juta

4 weeks ago 27
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI resmi membuka registrasi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) hospital based, Senin (12/8/2024). Kuota yang dibuka untuk batch pertama sebanyak 52 peserta di sedikitnya enam rumah sakit.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg Arianti Anaya menyebut salah satu yang membedakan PPDS hospital based adalah pemberian bantuan biaya hidup (BBH) alias 'gaji'. Besaran yang diterima berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

"Jadi kita bekerja sama dengan LPDP pemberian BBH bantuan biaya hidup sebetulnya sama dengan beasiswa lain Rp 5 juta," bebernya dalam launching PPDS Hospital Based, di kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi untuk hospital based kita merasa ada perlu peningkatan. Jadi berdasarkan kriteria, madya mendapatkan Rp 7 juta dan senior Rp 10 juta," tandasnya, sembari menekankan selisih biaya akan dibayarkan oleh Kemenkes RI.

Peningkatan besaran BBH berdasarkan pada level tersebut, bergantung pada pelayanan. "Tingkat senior pelayanan yang dikerjakan lebih banyak, berhak mendapatkan lebih," sambungnya.

Proses seleksi pendaftaran dibuka sampai 8 September. Prosesnya terbilang cukup panjang hingga nantinya pembelajaran akan dimulai awal 2025.

Berikut detail RS yang dibuka untuk PPDS hospital based:

  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
  • RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
  • RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
  • RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
  • RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)

Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024. Informasi lebih detail bisa diakses DI SINI


(naf/kna)

Read Entire Article