ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Jaksa menghadirkan mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah Tbk untuk wilayah Bangka Selatan, Edi Suryadi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Edi mengaku pernah ditelepon Direktur CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi, yang merupakan buron dalam kasus ini.
Edi Suryadi bersaksi untuk crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Edi mengaku pernah ditelepon Tetian. Dia mengatakan Tetian menanyakan apakah dirinya ikut diperiksa terkait kasus korupsi timah atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngomong apa dia, Pak?" tanya kuasa hukum Emil Ermindra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
"(Dia tanya) 'Abang ada diperiksa nggak?' Saya bilang 'Saya udah diperiksa'," jawab Edi.
Kuasa hukum Emil kembali mendalami terkait telepon Edi dengan Tetian tersebut. Edi mengatakan Tetian juga mengaku ikut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi timah.
"Oke. Bahwa Bapak bilang sudah diperiksa. Terus apa lagi tanggapan Tetian?" tanya kuasa hukum Emil.
"'Saya ada juga, Bang, pemeriksaan' tapi dia bilang waktu itu dia nggak ada KTP, baru mau buat KTP. Saya nggak tahu, saya juga nggak pernah ketemu, cuma telepon. Saya tidak melakukan, kemudian tidak ada lagi ini, Pak, tidak ada lagi," jawab Edi.
Edi mengakui pernah bertemu dengan Tetian saat masih bekerja di PT Timah. Namun dia mengatakan pertemuan itu sebatas ajakan makan di kantin kantor.
"Sering atau tidak? Pengantaran uang atau ngapain Bapak bertemu Tetian?" tanya kuasa hukum Emil.
"Biasanya kan kalau ketemunya paling di kantin, diajak makan, 'Bang makan sini, Bang'. Di kantin makan ya seperti itu aja, Pak. Kemudian setelah itu nggak ada lagi, Pak," jawab Edi.
"Bapak tahu Tetian di mana sekarang?" tanya kuasa hukum Emil.
"Tidak tahu," jawab Edi.
Sebelumnya, status DPO Tetian Wahyudi itu terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/9).
Jaksa saat itu menghadirkan Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah sebagai saksi dalam sidang tersebut. Mulanya, hakim menanyakan alasan Tetian berani memarahi Haspani, padahal bukan pihak PT Timah.
Haspani mengatakan Tetian dekat dengan direksi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
Haspani mengatakan pernah didatangi Tetian dan seseorang bernama Ismu, yang disebutnya sebagai intel. Haspani juga mengatakan CV Salsabila Utama tak terafiliasi dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia mengatakan CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah dari surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan.
Hakim lalu bertanya ke jaksa terkait status Tetian. Jaksa mengatakan Tetian telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak berada di rumah saat akan dilakukan pemeriksaan.
"Izin, Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi, memang prosesnya masih jalan dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO, Yang Mulia," jawab jaksa.
"Dicari? Pencarian?" tanya hakim.
"Dalam pencarian, Yang Mulia," jawab jaksa.
"BAP-nya ada?" tanya hakim.
"Belum sempat diperiksa, Yang Mulia, karena didatangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya," jawab jaksa.
"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, Yang Mulia," imbuh jaksa.
(mib/haf)