Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Beserta Syaratnya

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi wajib pajak non-efektif (NE) mungkin diperlukan bagi mereka tengah dalam kondisi tertentu. Proses ini penting untuk menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu dan menjaga agar data perpajakan.

NPWP bisa dinonaktifkan atau dihapus jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Dirjen Pajak.

Bahkan saat ini menonaktifkan NPWP bisa dilakukan online khusus bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Simak beberapa cara menonaktifkan NPWP di bawah ini.

Cara Menonaktifkan NPWP

1. Menonaktifkan NPWP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Pengajuan permohonan penonaktifan NPWP bisa ke KPP terdaftar (baik secara langsung ataupun melalui pos dan jasa kurir). Lampiran dokumen pendukung yang menunjukkan NPWP bisa dinonaktifkan atau diaktifkan kembali.

WP hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis. Caranya dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di KPP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Menonaktifkan NPWP lewat Website Pajak.go.id

  • Buka pajak.go.id
  • Klik fitur live chat
  • Pilih NPWP
  • Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang bisa diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP atau di saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

3. Menonaktifkan NPWP lewat Kring Pajak

WP bisa menghubungi Kring Pajak melalui telepon di nomor 1500200 pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Syarat Menonaktifkan NPWP

Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan NPWP. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif tertuang dalam dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

  • WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • WP pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Hal tersebut dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
  • WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
  • Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut.
  • Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  • Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan.
  • WP dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
  • WP yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif.

(khq/fds)

Read Entire Article