Teten Bicara Peluang UMKM Pasok Makanan-Alat Kantor di IKN

2 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan memasok makanan hingga alat kantor di ibu kota baru, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Peluang itu sudah masuk dalam pembangunan infrastruktur IKN.

Teten mengatakan dia sudah mendapatkan keterangan dari Plt Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait penempatan UMKM di IKN. Dia bilang UMKM diberikan ruang untuk mensuplai makanan dan alat tulis kantor di perkantoran pemerintah.

"Jadi, misalnya di IKN itu pertama untuk mensuplai kebutuhan perkantoran, makanan, minuman, ATK Itu juga ada dikasih ruang lah UMKM di sana. Regulasinya sudah kuat di Undang-Undang Cipta Kerja, 30% di area publik itu untuk UMKM. Jadi itu sudah dibahas," kata Teten saat ditemui di kantor, dikutip Minggu (22/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teten menegaskan penempatan UMKM di IKN tidak harus disediakan lahan terpisah atau sendiri. Dia bilang bisa saja UMKM ditempatkan di ruang publik, misalnya di ritel atau gedung pemerintah. Dia menyebut gedung pemerintah bisa saja ada mini market yang diperuntukkan untuk produk-produk UMKM.

"Misalnya, di gedung di situ nanti ada minimarketnya, tidak harus lahan terpisah sendiri seperti itu. Bahkan kemarin itu ada ide bisa nanti koperasi-koperasi, warung-warungnya. Jadi, bukan peruntukan lahan, bukan seperti itu, ya seperti as usual sekarang aja. Kita kan harus mendekati konsumen," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk alokasi lahan di luar atau sekitar ibu kota baru tersebut dirancang untuk UMKM pangan. Menurutnya, suplai makanan tidak hanya didapatkan di IKN saja, tapi juga dari luar IKN.

"Nah yang kedua suplai kebutuhan pangan. Kita sudah bicara waktu itu dengan Dirjen ATR ada alokasi lahan yang di luar IKN, yang dekat dengan IKN yang bisa dirancang untuk produksi pangan. Ini lagi dibicarakan, apakah bisa digarap oleh koperasi. Artinya dimungkinkan termasuk juga karena saya kira suplai kebutuhan pangan itu enggak usah dari dalam, tapi juga bisa dari luar IKN, termasuk juga misalnya yang potensial menjadi supplier untuk IKN itu dari Sulawesi," jelasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IKN.

"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," ujarnya.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

(kil/kil)

Read Entire Article