ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketika membeli sepeda motor bekas, detikers harus melakukan balik nama STNK dan BPKB. Hal ini dilakukan agar pengurusan pajak tahunan, lima tahunan, maupun jual beli motor di masa mendatang akan lebih mudah.
Untuk mengurusnya, detikers akan dikenakan biaya balik nama motor. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor, contoh atau simulasi menghitungnya, lengkap dengan syarat dan prosedur balik nama motor.
Biaya Balik Nama Motor
Sebelum mengurus balik nama motor, simak dulu biaya balik nama motor berikut ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Biaya
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur rincian biaya balik nama motor sebagai berikut:
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
- Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor: Rp 60.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah 10 persen. Akan tetapi, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat
- Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya
Detikers sebaiknya tetap meng-update informasi biaya balik nama motor terlebih dulu ke kantor Samsat terdekat sebelum memprosesnya.
Simulasi Menghitung Biaya Balik Nama Motor
Lantas berapa total biaya balik nama motor? Kali ini kita simulasikan balik nama motor bekas ketika jatuh tempo pajak tahunan. Kita contohkan pajak tahunan motor tersebut Rp 160 ribu, maka rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pajak tahunan: Rp 160.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
- Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000.
- Biaya administrasi: Rp 35.000.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
- SWDKLLJ: Rp 35.000.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000.
- BBN-KB: Rp 100.000.
Maka total biaya balik nama motor adalah Rp 745.000.
Prosedur Balik Nama Motor
Prosedur atau cara mengurus balik nama motor dilakukan dua tahap. Pertama adalah balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian balik nama BPKB. Berikut ini prosedur yang dikutip dari Indonesia.go,id.
1. Balik Nama STNK Motor
Untuk mengurus balik nama STNK motor, detikers harus menyiapkan semua syaratnya lebih dulu.
Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000
Langkah-langkah
- Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan untuk menyerahkan syarat-syarat di atas.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Kamu akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Serahkan hasil cek fisik tersebut dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.
- Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.
- Datang ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu nama kamu dipanggil.
- Datang ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
- Datang ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisir.
- Petugas akan memberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000 hingga Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Kamu akan menerima dua rangkap kuitansi, yaitu satu rangkap untuk petugas, dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Berkas biasanya bisa diambil 5-7 hari setelah pembayaran.
- Setelah waktu yang ditentukan, datang lagi ke kantor Samsat dan membawa bukti pembayaran. Serahkan kuitansi kepada petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Setelah semua berkas kamu dikembalikan, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
- Proses pencabutan berkas selesai.
- Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Lakukan cek fisik untuk melegalisir semua berkas dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu nama kamu dipanggil.
- Bawa berkas dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
- Datang lagi ke Samsat pada hari yang ditentukan (1-2 hari) dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan nama kamu akan dipanggil.
- Bayarlah biaya penerbitan STNK baru. Kemudian kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.
2. Balik Nama BPKB Motor
Setelah mengurus STNK baru, detikers bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli (asli dan fotokopi)
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian motor (asli dan fotokopi)
Langkah-langkah
- Datanglah ke Ditlantas Polda setempat untuk melakukan balik nama BPKB.
- Serahkan semua berkas persyaratan di atas ke loket.
- Isi formulir penerbitan BPKB baru. Petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
- Jika sudah lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran sebesar Rp 80.000.
- Bayar biaya tersebut melalui ATM.
- Kembali antre di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Kamu akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Ditlantas Polda untuk mengambil BPKB. Jangan lupa membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Demikian tadi telah kita ketahui besarnya biaya balik nama motor, lengkap dengan simulasi penghitungan, syarat-syarat, dan langkah mengurusnya. Sebagai informasi, proses balik nama motor tidak bisa dilakukan secara online.
(bai/row)