ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan penumpasan masalah perundungan di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bukanlah hal yang mudah. Ia mengatakan bahwa banyak pihak perlu terlibat, mulai dari senior hingga dosen yang ada di lingkungan PPDS.
Namun, nyatanya banyak junior atau korban perundungan PPDS mengalami intimidasi sehingga tidak berani melaporkan ke kanal yang sudah disediakan oleh Kemenkes. Mereka khawatir proses pendidikan mereka bisa terganggu.
dr Nadia menjamin keamanan dari junior atau korban yang mau melaporkan kejadian perundungan di lingkungan PPDS, sehingga mereka tidak perlu takut lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mudah memberantas perundungan ini, kalau kita lihat memang karena ini dalam sistem pendidikan ada ketakutan di junior terhadap senior atau kepada dosennya, karena nanti pada saat menempuh pendidikan jadi terkendala," ucap dr Nadia dalam acara detikSore, Kamis (15/8/2024).
"Makanya kita sama-sama dan kemudian terus menerus membuktikan, menyatakan bahwa yang melaporkan perundungan pun sebenarnya akan aman, seperti itu," sambungnya.
Terkait penutupan sementara PPDS prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr Nadia mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah adanya intervensi dari pihak manapun. Ini juga menjadi salah satu bentuk perlindungan pelapor agar tidak takut berbicara mengungkapkan kasus tersebut.
"Makanya penghentian prodi anestesi ini adalah supaya tidak ada intervensi, jadi kita lakukan," ujar dr Nadia.
dr Nadia mengatakan sejak tahun 2023, pihak Kemenkes sebenarnya telah mengeluarkan edaran untuk semua jajaran direksi dan hospitalia di lingkungan PPDS RS vertikal untuk benar-benar menumpas masalah perundungan. Ia menuturkan semenjak kanal pelaporan dibuka, pihaknya masih menerima banyak sekali laporan terkait aksi perundungan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tahun lalu juga sudah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang salah satunya berisi jenis-jenis sanksi yang mungkin diterima pelaku aksi perundungan di lingkungan PPDS.
(avk/up)