4 Hal Ini Bisa Bikin Insentif buat Pegawai KPU Nggak Cair

2 weeks ago 15
ARTICLE AD BOX
winjudi situs winjudi online winjudi slot online winjudi online slot gacor online situs slot gacor online link slot gacor online demo slot gacor online rtp slot gacor online slot gacor online terkini situs slot gacor online terkini link slot gacor online terkini demo slot gacor online terkini rtp slot gacor online terkini Akun slot gacor online Akun situs slot gacor online Akun link slot gacor online Akun demo slot gacor online Akun rtp slot gacor online informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya winjudi

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan soal pemberian insentif kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Insentif diberikan setelah penyelengaraan Pemilu 2024 sukses dilakukan.

Insentif itu tercantum Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung oleh Jokowi pada 19 Agustus 2024.

Namun, dalam Perpres 86 juga dijelaskan ada beberapa hal yang bisa membuat insentif tidak bisa diberikan kepada pimpinan maupun anggota KPU. Hal itu diatur dalam pasal 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat Rabu (21/8/2024), hal pertama yang membuat pimpinan dan anggota KPU selaku penerima insentif tidak bisa mendapatkan haknya karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kedua, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum.

Ketiga, diberhentikan tidak dengan hormat. Keempat terbukti melakukan perbuatan yang terbukti menghambat kerja Komisi Pemilihan Umum dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Pemilu yang disebut sebagai penerima insentif terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.

Insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Bila penyelenggara pemilu selaku penerima insentif meninggal dunia, dalam pasal 5 dijelaskan insentif dapat diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Besaran insentif KPU terdapat pada pasal 2 Perpres 86 2024, rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Ketua dan Anggota KPU Pusat:

  • Ketua sebesar Rp 77.625.000
  • Anggota sebesar Rp 67.500.000

2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh:

  • Ketua sebesar Rp 32.400.000
  • Anggota sebesar Rp 27.000.000

3. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota:

  • Ketua sebesar Rp 21.600.000
  • Anggota sebesar Rp 16.200.000

4. Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:

  • Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000
  • Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000
  • Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000
  • Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000
  • Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000

(hal/das)

Read Entire Article