ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan soal pemberian insentif kepada seluruh pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Insentif diberikan setelah penyelengaraan Pemilu 2024 sukses dilakukan.
Insentif itu tercantum Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung oleh Jokowi pada 19 Agustus 2024.
Namun, dalam Perpres 86 juga dijelaskan ada beberapa hal yang bisa membuat insentif tidak bisa diberikan kepada pimpinan maupun anggota KPU. Hal itu diatur dalam pasal 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat Rabu (21/8/2024), hal pertama yang membuat pimpinan dan anggota KPU selaku penerima insentif tidak bisa mendapatkan haknya karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kedua, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum.
Ketiga, diberhentikan tidak dengan hormat. Keempat terbukti melakukan perbuatan yang terbukti menghambat kerja Komisi Pemilihan Umum dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Pemilu yang disebut sebagai penerima insentif terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bila penyelenggara pemilu selaku penerima insentif meninggal dunia, dalam pasal 5 dijelaskan insentif dapat diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Besaran insentif KPU terdapat pada pasal 2 Perpres 86 2024, rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Ketua dan Anggota KPU Pusat:
- Ketua sebesar Rp 77.625.000
- Anggota sebesar Rp 67.500.000
2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Provinsi Aceh:
- Ketua sebesar Rp 32.400.000
- Anggota sebesar Rp 27.000.000
3. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota:
- Ketua sebesar Rp 21.600.000
- Anggota sebesar Rp 16.200.000
4. Pegawai ASN di Lingkungan Sekjen KPU:
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ia sebesar Rp 58.170.000
- Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon Ib sebesar Rp 41.390.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIa sebesar Rp 29.442.000
- Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon IIb sebesar Rp 23.340.000
- Pejabat administrator/eselon IIIa sebesar Rp 17.124.000
- Pejabat pengawas/eselon IVa sebesar Rp 10.366.000
- Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp 6.638.000
(hal/das)