ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Aksi nekat seorang wanita ternyata telah berlangsung bertahun-tahun. Ia berakhir dijatuhi hukuman atas pencurian sayap ayam yang harganya capai miliaran rupiah!
Banyak cara yang nekat dilakukan demi mendapatkan keuntungan sepihak. Beberapa orang bahkan tidak memikir risiko panjang ke depannya yang akan menantinya di masa depan.
Pikirannya hanya fokus pada tujuan mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat. Tak heran jika pencurian atau aksi curang di restoran juga seringkali dilakukan baik sengaja maupun tak sengaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti kisah seorang wanita yang dilaporkan oleh tempatnya bekerja atas tuduhan pencurian. Ia berakhir di bui dengan masa tahanan hampir satu dekade lamanya.
Seorang wanita ditetapkan menjadi pelaku pencurian makanan di sekolah. Foto: Ladbible
Mengutip Ladbible (12/8) seorang pekerja pelayanan makanan di sekolah akhirnya diadili dan dijatuhi hukuman. Ia yang bernama Vera Liddell dilaporkan oleh Harvey School District di Illinois, Amerika Serikat setelah terbukti bersalah dalam pencurian.
Bukan fasilitas penunjang pendidikan tetapi ada makanan berupa sayap ayam yang ternyata telah dicurinya sejak lama. Aksi pencuriannya itu berlangsung sejak masa pandemi di mana para siswa diliburkan dari sekolahnya.
Tetapi ketika auditor memeriksa mutasi transaksinya ditemukan ada 11.000 kotak sayap ayam yang terus disajikan pada masa pandemi. Ia menciptakan kondisi seolah-olah potongan sayap ayam itu disajikan untuk siswa padahal tidak ada satupun yang diberikan kepada siswa.
Sebuah bukti invoice menunjukkan Liddell sendiri yang mengesahkan dana sebesar 300.000 Dollar (setara dengan Rp 4,7 miliar) disetujui untuk pembelian sayap ayam. Dana tersebut dikeluarkan setiap 6 bulan sekali hingga tahun ini.
Ia menggasak sayap ayam senilai Rp 23,5 miliar. Foto: Ladbible
Padahal kondisi sayap ayamnya juga masih memiliki tulang dan belum dibersihkan sebagaimana standar operasional yang ditetapkan. Jaksa memastikan Liddell bersalah karena bukti pembayaran tidak disertai bukti penyajian yang jelas dan kondisi makanan juga bukan yang layak untuk disajikan.
Setelah ditelusuri lebih lanjut ditemukan bahwa uang sebanyak Rp 23,5 Miliar akhirnya mengalir kepada rekening pribadi Liddell. Kasusnya membutuhkan waktu lama untuk diproses hingga hukuman yang telah ditetapkan dijatuhkan kepada Liddell.
Pertimbangan panjang dilakukan pengadilan sampai akhirnya hukuman penjara selama 9 tahun harus dijalani wanita tersebut. Banyak yang menduga bahwa aksi ini sengaja dilakukan baik karena ingin mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang maupun cara Liddell untuk mengamankan persediaan makanan saat pandemi lalu.
(dfl/odi)