ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyebut dibutuhkan political will yang kuat dari pimpinan DPR di Senayan untuk memahami esensi dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selanjutnya perlu kesadaran untuk bergerak bersama agar aturan tersebut segera terwujud.
"Kita berharap pada sidang paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 27 September 2024 mendatang, RUU PPRT ini bisa disahkan menjadi undang-undang," katanya dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi daring bertema 'Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja - dari Apriori ke Afirmasi DPR RI' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lestari catatan terkait pekerja rumah tangga sudah begitu banyak. Namun sayangnya hal tersebut tidak dipedulikan oleh pimpinan DPR.
"Ini yang menjadi tanya besar bagi kami," ujarnya.
Menurutnya dalam aturan PPRT bicara tentang hak asasi manusia. Jika aturan ini bisa disahkan menjadi undang-undang, berarti negara sudah menempatkan manusia sebagai manusia. Selain itu juga menghargai setiap kerja manusia dan menghargai manusia sebagai makhluk Tuhan.
"Dengan esensi perlindungan yang terkandung dalam RUU PPRT, mengapa sampai 20 tahun pembahasan untuk dijadikan menjadi undang-undang," katanya.
(akd/akd)