ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Resolusi Majelis Umum PBB telah menuntut Israel mengakhiri pendudukan di wilayah Palestina. Pemerintah Indonesia secara resmi memberikan dukungan penuh atas resolusi tersebut.
"Indonesia menyambut baik Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan Israel untuk mengakhir okupasi ilegalnya di Palestina," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) lewat akun X resminya, Kamis (19/9/2024).
Resolusi dari PBB itu merujuk pada advisory opinion Mahkamah International (ICJ). Pemerintah Indonesai sepakat dengan ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di Palestina merupakan tindakan melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Resolusi mendukung hasil Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan okupasi Israel yang berkepanjangan dan illegal sebagai pelanggaran hukum," kata Kemlu.
Kementerian Luar Negeri menyatakan komitmen pemerintah Indonesia dalam isu Palestina. Pemerintah Indonesia memastikan akan mendukung penerapan dari resolusi PBB tersebut untuk membebaskan Palestina dari invasi Israel.
"Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi dan tegaskan Solusi Dua Negara untuk tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah," tulis Kemlu.
124 Negara Dukung Resolusi PBB
Mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung resolusi yang secara resmi menuntut diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan. Resolusi itu juga menyerukan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi tuntutan tersebut.
Seperti dilansir AFP, Kamis (19/9), resolusi yang bersifat tidak mengikat itu didasarkan pada advisory opinion dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang sebelumnya menetapkan bahwa pendudukan Israel atas Palestina sejak tahun 1967 adalah "melanggar hukum".
Resolusi itu merupakan resolusi yang pertama kali diajukan oleh delegasi Palestina berdasarkan hak-hak baru yang diperoleh tahun ini.
Voting terhadap resolusi itu digelar dalam sidang khusus pada Rabu (18/9) waktu setempat, menjelang pertemuan puncak para pemimpin dunia dalam Sidang Majelis Umum PBB yang dijadwalkan di markas besar PBB di New York beberapa hari mendatang.
Hasil voting menunjukkan 124 negara mendukung resolusi tersebut, kemudian 14 negara lainnya menolak dan 43 negara memilih abstain.
Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Israel, menjadi salah satu negara yang menolak resolusi tersebut. Begitu pula dengan Hungaria, Republik Ceko dan beberapa negara kepulauan kecil.
Resolusi itu menuntut Israel "segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina". Resolusi tersebut menyerukan Israel menarik diri dari wilayah-wilayah Palestina "selambat-lambatnya 12 bulan" sejak resolusi itu diadopsi.
"Gagasannya adalah Anda ingin menggunakan tekanan dari komunitas internasional di Majelis Umum dan tekanan dari keputusan bersejarah ICJ untuk memaksa Israel mengubah perilakunya," ucap Duta Besar Palestina untuk PBB, Rayed Mansour.
(ygs/aud)